Sembilan Raperda Lamongan Disetujui dalam Sidang Paripurna

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews – Akhirnya sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPRD Lamongan disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan. Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Lamongan Tahap I Tahun 2022 dihadiri Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Wabup Abdul Rouf di ruang Paripurna DPRD Lamongan, Rabu (28/9/2022).

Disampaikan juru bicara Pansus I Ahmad, terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ada enam substansi yang perlu disempurnakan. Sementara untuk Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan perubahan bersifat redaksional

“Setelah dilakukan pengkajian, penelitian, serta analisa mendalam serta memperhatikan masukan dari pihak-pihak terkait, maka Raperda ini telah mengalami proses penyempurnaan dan memenuhi persyaratan formil maupun materiil sebagai Perda,” ungkap Ahmad

Senada juga diterangkan jubir Pansus II Abdul Aziz dan jubir Pansus III Sholihin, yang membahas masing-masing dua raperda

Sementara laporan pansus IV dengan jurubicara Nur Hasyim menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan dengan revisi yang bersifat redaksional dan empat substansi yang perlu disempurnakan dari Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

”Dengan pertimbangan yang penuh kearifan, maka Pansus IV sepakat dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut. Untuk itu mohon kiranya Raperda ini mendapat persetujuan pada sidang Paripurna dan ditetapkan menjadi Perda,” ucap Nur Hasyim.

Usai melakukan penandatanganan bersama antara pimpinan eksekutif dan legislatif Lamongan, Bupati Yuhronur menyampaikan ungkapan terima kasih kepada semua pihak terutama dari unsur masyarakat atas saran dan pendapat yang disampaikan. Tak lupa ia menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara mendalam.

Lanjutnya, agar Perda ini dapat diimplementasikan di Kabupaten Lamongan, perangkat daerah yang membidangi segera merancang peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaan daripada peraturan daerah, sebagaimana diamanatkan secara eksplisit dalam peraturan daerah yang akan disahkan.

“Di samping itu, sosialisasi kepada masyarakat akan dilaksanakan bersama antara perangkat daerah yang membidangi dengan DPRD Kabupaten Lamongan,” pungkas Bupati Yuhronur Efendi

Inilah Sembilan Raperda yang disetujui :
Satu, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dua, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Tiga, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan, Empat, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Lima, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan, Enam, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tujuh, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Delapan, Raperda tentang Desa Wisata dan Sembilan, Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Reporter : Fathurrahim Syuhadi