LAMI Tindak Lanjuti Kekerasan Anak Disekolah, oleh Oknum Guru

Listen to this article

LAMPUNGTENGAH lintasjatimnews – Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi, didalam dunia pendidikan yang saat ini sedang viral dan menjadi perbincangan banyak orang. DPC LSM LAMI Lampung Tengah, mengambil langkah kongkrit untuk melanjutkan serta melaporkan permasalahan yang tengah terjadi saat ini kepada kepolisian dan pihak yang berwenang. Sabtu ( 17/9/2022 )

Menyikapi ajakan dan arahan oknum guru, yang saat akan dikonfirmasi mengenai penganiayaan atau kekerasan terhadap anak dibawah umur. Oknum guru tersebut mengatakan, bertemu saja langsung di sekolah tidak perlu kerumah.

Tepat dihari Jumat 16 September 2022, rekan – rekan media dan LSM menepati ajakan dan arahan oknum guru tersebut untuk bertemu di sekolah. Disambut langsung, oleh Sarno kepala sekolah SD Negeri 1 karang Jawa. Sarno juga menghadirkan, oknum guru Tugiri yang disangkakan melakukan kekerasan terhadap siswa didiknya oleh pihak keluarga korban.

Tugiri mengatakan, semuanya sudah saya serahkan kepada lawyer ( kuasa hukum ). Jadi tanya langsung, dengan pengacara saya saja. Pengacara saya namanya Taufik, tinggalnya di metro. Sekarang masih di kalimantan, kalau mau bertemu bisa bulan depan atau awal bulan depan. Atau hubungi saja, nomor telponnya langsung. Ucapnya

Hal ini mendapat respon serius, dari Subari ketua DPD LSM LAMI ( Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ) Lampung Tengah. Subari mengatakan, bahwa statement atau komentar dari oknum guru yang bernama Tugiri tersebut. Bukannya mengintrospeksi diri dan perilaku sebagai pendidik, atas perlakuan yang dilakukan terhadap anak didiknya tersebut. Akan tetapi, dirinya seolah tidak merasa ada hal yang dipersoalkan. Jelasnya

Oleh karenanya, LAMI akan mengawal serta menindaklanjuti permasalahan tersebut untuk melaporkan dan memproses tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak dibawah umur. Kepada pihak kepolisian dan juga pihak – pihak yang berwenang terhadap permasalahan tersebut. Ungkapnya

Dan kami lembaga aspirasi masyarakat Indonesia ( LAMI ), mendapat kuasa oleh keluarga korban kekerasan anak untuk menindaklanjuti dan memproses permasalahan tersebut ke proses hukum yang berkeadilan di republik Indonesia. Tutupnya

( Tim/Redaksi )