PAPUA lintasjatimnews – Berita terbaru kali ini datang dari timur, Gubernur Papua Lukas Enembe tertangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Informasi penangkapan Lukas berawal dari terbitnya SK KPK, dalam penetapan Gubernur Papua sebagai tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor: B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.
Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening sangat terkejut, dengan adanya surat penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK RI.
“Kejadian ini sangat janggal menurut kami selaku kuasa hukum Gubernur. Sampai saat ini belum ada proses pemeriksaan dari KPK, akan tetapi kenapa Gubernur Papua Lukas Enembe langsung dijadikan tersangka. Seharusnya ada proses penyilidikan terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka,” ucap Roy, Senin (12/09/2022) siang.
“Lucu dan tidak masuk di akal, gratifikasi kelas gubernur hanya senilai Rp 1 miliar. Itu uang pribadi milik Pak Gubernur yang ditransfer untuk biaya berobat pada tahun 2020 lalu,” ujar Roy.
Prihal perkara ini, kuasa hukum Gubernur Papua menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan tim KPK, dalam pertemuan itu kuasa hukum meminta supaya proses penahanan Lukas Enembe ditunda dahulu menyangkut kesehatan beliau.
“Lukas Enembe selaku Gubernur Papua akan melakukan pengobatan ke luar negeri dan sudah ada izin dari Mendagri, respon tim penyidik KPK yang dipimpin Asep Guntur segera melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK pusat,” ucap Roy.
Reporter (CakBAS)