Pria Pelaku Penipuan Berhasil Diborgol oleh Reskrim Polsek Lakarsantri

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Minggu, tanggal 04 September 2022, Unit Reskrim Polsek Lakarsantri telah melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan dengan korban bernama M.Rama Okta Sadewa, Laki-laki ,umur 30 tahun,Islam, wiraswasta,beralamat di Dk Jelidro Rt 06,Rw 01 Sambikerep Surabaya.

Pelaku M.Ilham Maulana Hidayat, Laki-laki, umur 23 (dua puluh tiga) tahun, islam, belum bekerja, alamat Jalan Tandes Lor 1-A No 4A Rt 01,Rw 08 Kecamatan Tandes, Surabaya.

Kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 21:19 WIB, terlapor melalui video menawarkan burung cucak rowo 2 (dua) ekor ke pelapor, Rabu (07/09/2022)

1 (satu) ekor harga 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan pembayarannya melalui transfer di depan melalui akun DANA. Kemudian pelapor tertarik membeli dan sepakat mentransfer melalui rekening sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), setelah di transfer burung yang dipesan tidak dikirim – kirim oleh pelaku. Akhirnya pelapor mencari keberadaan terlapor di rumahnya, setelah ketemu rumah terlapor. Sewaktu di rumahnya 2 ekor burung cucak rowo yang dijanjikan tidak ada, atau fiktif. Ternyata video burung cucak rowo yang dikirim terlapor merupakan burung cucak rowo milik orang lain.

“Dan itu hanya alibi terlapor ,polisi melakukan interogasi terhadap saksi atau korban terkait kejadian tersebut ,”ungkap. Kompol Hakim

Korban mengalami kerugian sebanyak Rp 6.000.000 (enam Juta Rupiah), dari kejadian tersebut polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) HP merk stroberry warna hitam, 2 lembar bukti tranfer,bukti foto copy chat wa pelaku dan korban.

Atas perbuatannya tersangka M.Ilham Maulana Hidayat dijerat dengan pasal 378 KUHPidana , dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara.

Reporter: EKO