Tugas dan Peran Dewan Pendidikan Provinsi Jatim Dibahas Pada Rakor, Begini yang Disampaikan Ketuanya

Listen to this article

SIDOARJO lintasjatimnews – Tugas dan Peran Dewan Pendidikan Provinsi Jatim dibahas pada Rapat Koordinasi yang diikuti Dewan Pendidikan Kota/Kabupaten seJatim di Hotel Fave Sidoarjo. Begini yang disampaikan Ketua Dewan Penddikan Provinsi Jatim Prof Dr Warsono MS, Rabu (31/8/2022)

Dengan tema Sinergi Dewan Pendidikan dengan Dinas Pendidikan dan Instansi Terkait dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Prof Dr Warsono MS memulai dengan asumsi bahwa kemajuan suatu bangsa akan ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya

Lanjut Guru Besar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Unesa Surabaya ini, semakin lama warga negara bersekolah (mengikuti pendidikan), maka akan semakin baik kualitasnya. Semakin banyak warga negara yang bersekolah (mengikuti pendidikan), maka akan semakin tinggi produktivitas bangsa.

Kemudian Prof Warsono menyampaikan bahwa pendidikan untuk masa depan. Untuk itu sumber daya manusia perlu disiapkan untuk mengahadapi masa depan. Karena hanya negara yang memiliki sumber daya manusia yang unggul yang bisa survive

Rektor Unesa Surabaya periode 2014–2018 menyebutkan dalam Undang Undang Sisdiknas 2003 pendidikan untuk mengembangkan potensi anak agar menjadi insan yang iman dan taqwa, berkarakter unggul, berkompetensi : berilmu dan berketerampilan, sehat jasmani, memiliki nasionalisme (warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab)

Tugas Dewan Pendidikan Berdasarkan PP No 17 Th 2010 Pasal 192 menurut lelaki kelahiran Boyolali 19 Mei 1960 Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional,provinsi, dan kabupaten/kota.

Kemudian, alumni program doktor Universitas Airlangga pada program ilmu sosial bahwa Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan meberikan rekomendasi kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.

Sedangkan peran Dewan Pendidikan sebagaimana yang dipaparkan Prof Warsono meliputi pemberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, pendukung (supporting agency), baik yang berwujud pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.

Selanjutnya peran Dewan Pendidikan yaitu pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan, mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.

Sedangkan tugas Dewan Pendidikan Provinsi Jatim berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/ 250/KPTS /013 /2022 yang ditanda tangani Gubernur Khofifah Indar Parawangsa meliputi

Pertama, memberi pertimbangan dalam penentuan pelaksalaan, pemantauan, pengawasan dan penilaian arah kebijakan serta program kegiatan strategis pendidikan nasional di wilayah Provinsi Jawa Timur;

Kedua, mendukung penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan, yang bermutu, adil, demokratis, transparan dan terbuka baik berupa pemikiran, gagasan’ frnansial maupun tenaga ahli dan pengembangan jaringan;

Ketiga, mengendalikan penyelenggaraan, pelayanan dan keluaran pendidikan nasional guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik bidang pendidikan;

Keempat, melayani advokasi asistensi dan konsultasi serta pendampingan dalam rangka penyelenggaraan, pelayanan dan pelaksanaan pendidikan bermutu, adil, terbuka transparan, akuntabel dan demokratis;

Kelima, mediator antara masyarakat, eksekutif dan legislalive berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan, pelayanan pendidikan dan penentuan kebijakan dalam program pendidikan;

Keenam, meningkatkan mitra kerja masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Jawa Timur dalam perencanaan, pemantauan, pengawasan dan penilaian kebijakan serta program pendidikan dan pencapaian kegiatan pendidikan; dan

Ketujuh, melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur

“Pendidikan merupakan kepentingan dan tanggungjawab bersama, antara keluarga, masyarakat bangsa dan Negara,” pungkas pengagum Bung Karno dan Gus Dur ini

Reporter : Fathurrahim Syuhadi