Demi Deposit Game Domino Slot Pemuda ini Nekat Panjat Pagar Rumah untuk Curi Tas

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Anggota Polsek Gubeng menangkap Dika Putra (21) pengangguran asal Wonorejo Rungkut Kota Surabaya yang nekat membobol rumah di Jalan Kalibokor Selatan No. 174 pada Minggu (21/08/2022) pagi dari tangannya polisi mengamankan tas yang berisi uang 245 ribu dan surat-surat berharga lainnya

Dika putra warga jl.wonorejo kota surabaya dibekuk unit reskrim polsek gubeng lantaran mencuri tas di sebuah rumah pemuda 21 (dua puluh satu) tahun itu melakukan aksinya pencuran dengan memanjat pagar rumah milik sang korban hingga sampai di lantai 3 (tiga) dan setelah berhasil masuk ke kamar lalu Dika berhasil mengambil barang berupa tas yang berisi kan sura-surat penting seperti KTP,SIM A/C dan uang tunai sebesar rp 245000 ribu milik sang korban apesnya aksinya pelaku telah diketahui pemilik rumah korban pun meminta batuan teman-teqmannya untuk mengamankan pelaku dan pelaku langsung digiring turun ke lantai 1 (satu) 02/09/2022

Kanit Reskrim Polsek Gubeng Iptu Kusmianto mengatakan jika aksi Dika memanfaatkan rumah kosong di sebelah lokasi kejadian Ia naik hingga lantai 3 dan berhasil masuk ke rumah korban pelaku memanjat pagar rumah milik korban lalu naik melalui rumah kosong kemudian turun di lantai 3 rumah milik korban untuk mengambil barang berupa tas warna hitam saat melancarkan aksinya ia dipergoki oleh pemilik rumah. Spontan pemilik rumah langsung meringkus Dika dan diserahkan kepada anggota Polsek Gubeng yang kebetulan sedang patroli Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dari pengakuan tersangka ia nekat mencuri lantaran tidak mempunyai pekerjaan sehingga kesulitan untuk memenuhi beban kebutuhan hidup sehari-hari.Ungkap Iptu kusmianto

Barang bukti dari tangan tersangka Dika berupa 1(satu) tas hitam,KTP,SIM A/C,uang tunai 245000(dua ratus empat puluh lima) ribu rupiah

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka DIKA dijerat dengan pasal 363 atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun kurungan penjara. Reporter: Eko