SURABAYA lintasjatimnews – Tim Opsnal Polsek Genteng mendapat laporan dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek Genteng telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Tepatnya, di Jalan Raden Wijaya Surabaya
Setelah mendapat laporan dari masyarakat jika di TKP(tempat kejadian perkara) sering terjadi transakai narkotika jenis sabu-sabu. Tanpa menunggu waktu lama,tim Opsnal Polsek Genteng langsung melakukan penyelidikan.
Dan pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 22:00 WIB tersangka AS melintas Jl.Raden Wijaya Surabaya. Ia jalan kaki mondar mandir tanpa tujuan. Karena mencurigakan, selang kemudian ia langsung dihentikan oleh tim Opsnal Polsek Genteng Surabaya. Dan langsung digeledah tubuhnya. Hingga kedapatan membawa 1(satu) poket narkotika jenis sabu-sabu, yang ditemukan di dalam bungkus rokok Sampurna Mild di saku celana kanan pelaku.
Menurut keterangannya, akan diantar kepada pembeli dengan sistem ranjau di TKP(tempat kejadian perkara), Kamis (25/08/2022)
Setelah itu polisi melakukan pengembangan untuk mencari pembelinya, dan mencari atasannya. Namun, belum ketemu, karena tersangka mendapatkan narkotika dari saudara RSN (DPO) daftar pencarian orang.
Tersangka sebagai penjual sudah dilakukannya selama 3(tiga) bulanan.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1(satu) poket sabu-sabu dibawa ke Polsek Genteng Surabaya untuk Proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Andhika M.Lubis
Barang bukti yang diamankan:
1 (satu) buah kantong plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,82 gram ,beserta plastik pembungkusnya, 1 bungkus rokok
Pasal yang disangkakan kepada tersangka AS adalah: pasal 114 jo 112 UU tahun 2009 tentang peredaran atau jual beli narkotika jenis sabu-sabu, tersangka AS diancam pidana penjara paling rendah 5(lima) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun.
Reporter.EKO