SURABAYA lintasjatimnews –
Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Rambo alias EC.
Untuk diketahui bahwa pelaku ini merupakan residivis spesialis pencurian HP. Sebelumnya sudah masuk di tahanan Polsek Kenjeran sebanyak 3 (Tiga) kali. Tapi “mokong” alias tidak kapok. Pelaku EC (24) tahun, laki-laki asal Bogen Surabaya. Dia melakukan aksinya di Warkop Kris Jl. Memet S Surabaya.
Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi, SH menjelaskan, awal mula kejadian pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022, sekira pukul 01:00 WIB. Sang korban Gion Kris selesai menutup warung kopi dan main HP. Kemudian tidur dan menaruh barang berupa 2(Dua) buah Hand phone dan 2 (Dua) buah iPhone dan 1 (Satu) Vape Hez Ohm di atas mejanya.
Selanjutnya pukul 05:00 WIB korban bangun tidur. Namun, korban kaget bukan kepalang, melihat barang-barangnya tersebut yang diatas meja sudah tidak ada atau hilang. Dan ia melihat pintu belakang sudah terbuka dan pintu samping juga terbuka. Dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran
Kronologi kejadian singkat,sekira pukul 02:00 WIB pelaku EC berjalan mencari sasaran untuk melakukan pencurian dan melihat warkop yang sudah tutup di Jalan Memet S. Selanjutnya pelaku melakukan pencurian,ia masuk lewat pintu belakang dan senang setelah melihat barang-barang tersebut. Akhirnya pelaku berhasil menggasak barang-barang tersebut. Yaitu, berupa 2(Dua) buah Handphone dan 2(Dua)buah iPhone, beserta 1(Satu)buah Vape yang ditaruh di atas meja .
Selanjutnya setelah berhasil menggasak barang-barang tersebut, rencananya pada pagi harinya akan dijual. Namun, apesnya belum laku untuk dijual.
Selanjutnya pelaku EC pergi ke Terminal Kenjeran lama, beserta barang buktinya ia bawa
Di sisi lain, polisi setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Terminal Kenjeran Lama, langsung saja anggota Reskrim Polsek Kenjeran bergerak cepat untuk menangkap pelaku tersebut. Pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan barang buktinya, dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Kenjeran guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan berkoordinasi dengan korbannya. “Kerugian di taksir sebesar Rp 15.500.000(lima belas juta lima ratus ribu rupiah) ,”ungkap Suryadi
Barang bukti yang disita polisi berupa: 1 (satu) buah HP merk Samsung J7 Premi warna Hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo A37, 1 (satu) buah iPhone 7 plus warna gold,1 (satu) buah iPhone 11 warna Purple, dan 1 (satu) buah Device Vape Hez Ohm warna pink .
Atas perbuatannya pelaku EC disangkakan pasal 363 KUHpidana. Dengan hukuman maksimal 7(tujuh)tahun penjara untuk EC.
Reporter. Eko