Komisi A DPRD Kota Surabaya minta Pemkot Tegas dalam Perizinan SLF

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna meminta Pemerintah Kota (Pemkot) menindak tegas The Trans Icon yang mengoperasionalkan Trans Icon Mall dan Trans Snow World tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menurutnya, hal ini seperti tak mengindahkan anjuran saat rapat hearing, Jumat (5/8/2022) lalu. The Trans Icon didapati tetap beroperasi selama 3 hari setelah menggelar Grand Opening, tanpa memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini tak sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 51 Tahun 2022 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Pertiwi Ayu Krishna menjelaskan, terdapat rekomendasi yang harus terpenuhi semua, sebelum SLF dikeluarkan. Sedangkan untuk Trans Icon masih terbit 3 rekomendasi, yakni dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Oleh karena itu, Trans Icon belum ada SLF, maka bangunan belum layak fungsi dan tidak boleh ada pemanfaatan terlebih dahulu.

“Kami sih berharap dari Pemkot harus keras, jangan hanya dari DPRD saja yang melakukan pengontrolan. Padahal sudah jelas ini pelecehan terhadap aturan di Surabaya,” ungkapnya saat ditemui di Kantor DPRD, Senin (8/8/2022).

Politisi Partai Golkar ini meminta Pemkot Surabaya juga harus proaktif menegakkan peraturan atau produk hukum yang dikeluarkan. Tidak hanya itu, Komisi A juga mendesak penindakan tanpa pandang bulu terhadap pelanggar yang sudah terbukti melanggar.

“Kami sudah mengawasi dan mendapatkan hasil seperti rapat kemarin, yakni Trans Icon Mall Grand Opening tanpa adanya SLF. Seharusnya Pemkot segera bertindak. DPRD dan Pemkot ini harus jadi gayung bersambut,” imbuhnya

Lebih jauh, Ayu meminta Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Satpol PP Surabaya melakukan bantuan penertiban (Bantib) ke The Trans Icon.

Bahkan, pihaknya sudah merekomendasikan untuk melengkapi syarat perizinan milik bangunan yang di sebut-sebut sebagai mall termegah dan akan menjadi salah satu icon surabaya.

“dan itu juga susuai pernyataan Kabag Hukum serta kerja sama pemkot, saat hearing lalu. segera kami, komisi A, akan meninjau Trans Icon”. Pungkasnya.

Reporter andik