Dinas Sosial Lamongan, Beri Penguatan PSM dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews – Dalam rangka peningkatan kemampuan dan potensi Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Dinas Sosial Kabupaten Lamongan (Dinsos Lamongan) mengadakan kegiatan pemberdayaan PSM dalm Penyelenggaraan Program Kesejahteraan Sosial, hari Selasa (9/8/2022).

Kegitan diselenggarakan di ruang pertemuan Dinsos Lamongan diikuti oleh 54 PSM utusan dari 27 kecamatan se- Kabupaten Lamongan. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Sosial, sedangkan materi penguatan PSM diberikan Drs. Syamsul Arif, M.Si. dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, dan bertindak sebagai moderator acara A. Effendy, M.Pd., Ketua IPSM (Ikatan Pekerja Massyarakat) Kabupaten Lamongan.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Kabupaten Lamongan, Drs. Hamdani Azhari, M.M., menyampaikan “Kabupaten Lamongan merupakan salah kabupaten di Jawa Timur secara gografis memiliki potensi alam yang lengkap, seperti; pegunungan, laut, sungai (Bengawan Solo), hutan, lahan pertanian dan perikanan. Maka persoalan sosial yang dihadapi sangat kompleks, seperti; gelandang dan pengemis (Gepeng), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), wanita rawan sosial, Orang dengan Ganguan Jiwa (OGDJ), difabel, dan lain-lain. Bahkan hal-hal teknis seperti; kartu PIP, KIS, BPJS larinya ke Dinsos” demikian jelasnya.

Selanjutnya Pak Hamdani sapaan akrabnya, meyampaikan, “Selain itu, Kabupaten Lamongan juga berpotensi terjadi bencana setiap saat. Dinas sosial menjadi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang selalu siap dan selalu hadir dalam menaganani permasalah sosial dan bencana alam, maka peran PSM harus siap hadir untuk membantu dan bersinergi dalam menangani permasalah tersebut. PSM termasuk orang yang bermanfaat bagi manusia lain sebagaimana hadits khorunnaas anfauhum linnaas,” demikian pungkasnya.

Drs. Syamsul Arif, M.Si., selaku totor tunggal menjelaskan tentang dasar-dasar PSM, “PSM harus mengetahui jati dirinya sebagai relawan sosial, baik secara konseptual maupun dasar-dasar penangan secara praktik. Di samping itu, PSM harus mengetahui payung hukum dalam melakukan aksi sosialnya. Seperti; UU nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, PP nomor 39 tahun 39 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Permen Sosial nomor 10 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM),” demikian jelasnya.

Selanjutnya Pak Syamsul, demikian panggilan akrabnya, menjabarkan lebih rinci bahwa PSM merupakan warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial (Permensos, nomor 10, tahun 2019, bab I pasal 1).

Adapun tugas PSM berdasarkan Permensos tahun 2019, di antaranya:

  1. Mengambil inisiatif dalam penanganan masalah sosial;
  2. Membantu mendorong, menggerakkan, dan mengembangkan kegiatan Penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial;
  3. Mendampingi warga masyarakat yang membutuhkan layanan sosial;
  4. Mendampingi program Kesejahteraan Sosial di tingkat desa atau kelurahan atau nama lain;
  5. Berperan aktif dalam program nasional; dan
  6. Sebagai mitra pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Maka dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, PSM mempunyai fungsi sebagai:

  1. Inisiator untuk mengambil inisiatif dan inovasi dalam menangani masalah Kesejahteraan Sosial;
  2. Motivator melakukan sosialisasi, memberikan informasi, dan memotivasi masyarakat;
  3. Dinamisator menggerakkan masyarakat dalam menghadapi dan mengatasi masalah;
  4. Administrator melakukan pencatatan dan pelaporan.

Tantangan PSM di era kemajuan teknologi dan informasi sangat berat, maka PSM dibekali dengan keilmuaan dan wawasan dalam menangani permasalah sosial di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, PSM juga dibekali dengan teknologi berupa smartphone berbasis android yang terinstal beragam program untuk medukung program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Selesai pemaparan materi dan peserta diberi kesempatan untuk bertanya. Setelah dialog acara resmi ditutup moderator, sebelum pulang peserta diberi kesempatan foto bersama dengan pemateri dan panitia kegiatan.

Reporter: Ali Efendi