SURABAYA lintasjatimnews – DPRD Kota Surabaya Komisi B bidang perekonomian menilai bahwa harus ada landasan dasar hukum seperti peraturan walikota (perwali) terkait masalah pengambilan alih pengelola air mandiri dari pihak swasta kepada pemerintah kota.
Dilihat dari aturan hukum, pengelola air minum mandiri harus dikembalikan ke pemerintah melalui badan usaha entah itu melalui BUMN, BUMD atau BUMDES” terang Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Riswanto.
Aturan hukum yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (pp) 122 tahun 2015 tentang penyediaan Air Minum dan Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Nomer 25/2016 tentang pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum.
Namun, lanjut dia, yang jadi permasalahan saat ini, pengambilan alih pengelolaan air mandiri dari pihak swasta kepada PDAM Surabaya yang masih belum ada cantolan hukumnya.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya telah mengundang sejumlah pengelola Air bersih mandiri di Perumahan mewah Kota Surabaya untuk rapat terkait pengelolaan air mandiri di ruangan komisi B pada hari Rabu (03/08/2022). Mereka yang hadir diantara, Pengelola Pakuwon, Citraland, Bukit Darmo Golf, dan Graha Family.
Sepeeti diketahui , beberapa pengembang besar di Surabaya tersebut menyuplai air bersih ke warganya, yang berasal dari Pengelolaan air mandiri yang di bangun oleh pihak pengembang, namun, kedepan PDAM Surabaya berharap agar Suplay air bisa sepenuhnya di lakukan oleh PDAM sebagai Perusahaan penyedia air minum milik Pemerintah.
Sementara itu, Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya, Arief Wisnu Cahyono mengatakan, pihaknya telah siap jika para pengembang mengalihkan pengelolaan air kepada PDAM.
“Jika di minta kami siap, kan juga sudah ada undang-undangnya juga yang mewajibkan itu di kelola oleh PDAM” terang wisnu.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya berharap para pengembang yang mengelola air secara mandiri bisa menyerahkan Pengelolaan air tersebut kepada PDAM.
Untuk mengelola sumber daya air kemudian di proses menjadi air minum dan untuk kebutuhan sehari- hari telah di amanatkan dalam undang-undang nomer 17 tahun 2019 tentang sumber daya air (SDA).
“Artinya kami berharap pihak pengembang memberikan pengelolaan air kepada kami karena dalam undang-undang tersebut yang berhak mengelola air adalah BUMD atau BUMDes,” pungkas wisnu.
Reporter andik