Ustadz Zul Jalal : Money Politics Dalam Pilkades Hukumnya Haram

Listen to this article

TUBAN lintasjatimnews – Siapapun yang melakukan money politic dalam pemilihan kepala desa atau Pilkades adalah haram baik yang memberi atau yang diberi, kata Ustadz Zul Jalal, Kamis (04/08/22).

Menurut ustadz yang tinggal di desa cendoro kecamatan palang Tuban ini, bahwa dalam perspektif Islam money politic dijelaskan dalam pengertian Risywah.

“Risywah adalah suatu tindakan seseorang atau sekelompok orang menyerahkan harta/uang atau jasa untuk mencapai tujuan atau kepentingan tertentu, jelasnya.

Dia menuturkan, hukum dari Risywah adalah dilarang (haram). hal ini karena merugikan orang lain dan mendzalimi orang lain atas tindakan tersebut jelas money politik hukumnya haram dan tidak bisa dibantah dengan dalil atau alasan apapun.

dalam al Qur’an QS al Baqarah 188, yang artinya “Dan janganlah sebahagian kami memakan harta sebahagian yang lain diantara kami dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbiat dosa, padahal kamu mengetahuinya.”

“Sudah sangat jelas Islam tegas melarang tindakan bathil seperti suap menyuap, contohnya yang ada pada money politic Pilkades,” pungkasnya.

Reporter (KS)