SURABAYA lintasjatimnews – Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, meminta Dinas Pendidikan (Dispendik) untuk segera memasifkan sosialsiasi surat edaran (SE) terbaru tentang diskresi atas pelaksanaan SKB 4 Menteri, pada pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19.
“Saya mendorong agar Dinas Pendidikan Surabaya untuk segera menyosialisasikan SE Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) yang terbaru ke sekolah-sekolah. Sebab meski pandemi bisa dikendalikan, bukan berarti kita menjadi lengah,” ujar Khusnul, saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Sebelumnya perlu diketahui, Surat Edaran Mendikbudristek No 7/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), telah ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 29 Juli 2022. SE yang baru ini, berbeda dengan SE sebelumnya.
Menurut Khusnul, ada poin-poin penting yang harus diketahui sekolah jika ada yang terpapar Covid-19. Yakni; jika ada yang terpapar Covid-19, yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM disatuan pendidikan.
Selain itu, waktu penghentian PTM juga tidak terlalu lama seperti dulu yang mencapai dua pekan. Sekarang jika ditemukan ada peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19, penghentian PTM hanya lima hari saja.
Namun dengan catatan, lanjutnya beliau, apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, dan/atau hasil surveilans epidemologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi covid-19 di bawah 5 persen.
“Selain sosialisasi SE tersebut, kami juga mendorong gugus tugas untuk melakukan pengawasan di lapangan terkait kepatuhan akan protokol kesehatan (prokes). Kita jangan abai, apalagi sekarang ada varian baru,” ungkap Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini.
Ning Kaka, sapaan akrab Khusnul Khotimah ini, juga meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan percepatan vaksinasi lanjutan atau boster bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum boster.
“Dinkes juga perlu melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19. Jika nanti boster kedua sudah bisa diberikan kepada pendidik dan tenaga pendidikan, juga harus secepatnya dilakukan,” pungkasnya.
Reporter andik