LAMONGAN lintasjatimnews – Kapolsek Laren, IPTU Jinanto, S.H. menjadi pembina upacara bendera hari Senin di SMP Negeri 1 Laren, Senin (1/8/2022).
Bertindak sebagai pemimpin upacara Ananda Febian Al Hamidi Hermansyah kelas 9. Sebagai pengibar bendera Bebby Dwi Nur Haliza, Ni`matul Utami, dan Annisa Salsabila, ketiganya siswa kelas 9
Dalam amanatnya, Kapolsek Jinanto memaparkan peraturan perundang-undangan. Terutama undang-undang lalu lintas dan penyalahgunaan narkoba.
Itu Jinanto mengingatkan kepada Ibu Bapak guru terutama pada anak-anak tentang peraturan perundang-undangan lalul lintas. Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas.
Lanjutnya, anak-anak SMP sesungguhnya masih belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan R2 (roda dua), Karena belum berhak mendapatkan SIM C
Oleh karena itu, jelas Iptu Jinanto kalau bisa anak-anak minta tolong diantar orang tua atau anggota keluarga yang sudah dewasa
“Sesungguhnya adik-adik ini belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan R2 (roda dua) dan belum berhak mendapatkan SIM terutama SIM C. Oleh karena itu kalian minta tolong orang tua untuk diantarkan ke sekolah,” paparnya
Ia menambahkan, jika dalam keadaan mendesak atau terpaksa, kalian harus membawa kendaraan sendiri, maka sepeda motor kalian harus dilengkapi sesuai peraturan perundang-undangan lalu lintas. Spion, riting, rem harus lengkap dan berfungsi, knalpot tidak boleh diblong, surat-surat kendaraan juga harus lengkap dan berlaku.
Jinanto yang berdomisili di Deket Permai juga
menjelaskan bahwa jika terjadi sesuatu hal di jalan yang tidak diinginkan, misalnya kecelakaan, bila kelengkapan kendaraan terpenuhi masih bisa diajukan untuk mendapatkan santunan dari jasaraharja.
Jinanto, Kapolsek Laren-yang pernah bertugas di Polres Lamomgan menangani narkoba- selanjutnya wewanti-wanti tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang bisa jadi menyasar anak-anak SMP.
Kecamatan Laren ini berdekatan dengan Brondong dan Paciran yang hingga saat ini masih banyak kasus penyalahgunaan narkoba terutama carnopen.
Ia menegaskan, anak anak harus hati-hati dan waspada jika bertemu orang yang tidak dikenal atau berkenalan dengan orang yang masih asing. Apalagi kemudian meminta bantuan mengantarkan sesuatu dengan imbalan lumayan. Hati-hati yang seperti itu.
Tegas Kapolsek Laren ini, jangan-jangan barang yang harus kalian antarkan itu sesungguhnya narkoba dan kemudian kalian harus berurusan dengan hukum
“Saat ini BD (bandar) narkoba sering memanfaatkan anak-anak sebagai jasa kurir karena mereka mengerti sanksi hukuim bagi anak-anak lebih ringan,” pungkas mantan Humas Polres Lamongan ini
Reporter : M Said