Bea Cukai Sidoarjo Gandeng Media Terkait Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Listen to this article

SIDOARJO lintasjatimnews – Menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal yang terjadi di kota Delta. Bea Cukai Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo menggandeng para insan media terkait sosialisasi ” Gempur Rokok Ilegal”, Kamis (28/07/2022)

Total ada sekitar 40 insan media Sidoarjo yang hadir dalam kegiatan tersebut. Baik yang cetak maupun online.

Ikut hadir dalam kegiatan yang bertempat di daerah Pagerwojo ini, antara lain: Erwin Bachtiar,Bidang Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo ; Sub Koordinator Bidang Perencanaan dan SDM Sidoarjo, SW Yudono ; Kepala Dinas Kominfo , Didik Tri Wahyudi.

Dalam sosialisasi ini , dibuat format diskusi dua arah antara para awak media dengan para narasumber. Ada banyak yang dibahas dalam sosialisasi tersebut. Seperti,apa saja ciri-ciri rokok ilegal, bagaimana mengenali rokok ilegal, aspek hukum rokok ilegal,dan lainnya.

Erwin Bachtiar mengatakan, dengan maraknya peredaran rokok ilegal bisa mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai akan berkurang. ” Ini bisa merugikan masyarakat semua. Sebab, penerimaan cukai untuk kegiatan pembangunan negara,” ujar Erwin, sapaan akrabnya

Adapun ciri ciri umum rokok ilegal: merek rokok tidak dikenali, merek mirip dengan produk rokok resmi, dijual dengan harga sangat murah, dan tidak ada nama pabrik rokok.
Erwin menjelaskan, jika modus peredaran rokok ilegal saat ini semakin bervariasi,dan juga memanfaatkan perkembangan teknologi. ” Pada kurun waktu 2021-2022 peredaran rokok ilegal bergeser ke digital, lewat e-commerce. Dulunya konvensional. Ya,agar tidak terlacak,” terangnya
Guna mengendus hal tersebut,di tempatnya sudah memakai alat digital forensik. “Dalam rentang waktu Januari sampai Juni 2022 ,ada sekitar 60-70% peredaran rokok ilegal yang berasal dari e commerse,” tukasnya

Sedangkan prioritas penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau(DBHCHT) TA 2022, untuk: bidang kesejahteraan masyarakat sebanyak 50%, bidang penegakan hukum 10%, bidang kesehatan sebanyak 40%.

Sekedar diketahui jika dalam pasal 50 undang undang Cukai tertuang kalimat “produksi rokok tanpa ijin (NPPBKC) menjalankan kegiatan pabrik dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, dipidana dengan pidana paling singkat 1 ( satu) tahun dan paling lama 5 tahun ,dan pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Reporter Budi