LAMONGAN lintasjatimnews – P3K dan NIB dibahas dalam rakor BMPS Kabupaten Lamongan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Kepala Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur, Korwil Lamongan, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan. hadir dan memberikan pembinaan dalam rakor tersebut, , Senin (25/7/22).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, yang diwakili H. Sunhaji, Ka Sub bag TU Kemenetrian Agama Kabupaten Lamongan. Dalam sambutannya, menginformasikan bahwa, sebagian kewenangan Kementerian Agama adalah menangani bidang pendidikan agama (madrasah) dan pendidikan keagamaan (ponpes, madin, dan TPQ).
Lanjutnya, oleh karena itu Kementeria Agama Kabupaten Lamongan juga ikut serta meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Lamongan.
Sunhaji memaparkan bahwa pendidikan yang ditangani oleh Kemenetrian agama cukup banyak diantaranys ada 1026 pendidikan formal (RA, MI, MTs, MA). Selain itu ada juga seribuan lebih pendidikan keagamaan nonfornal (ponpes, madin, dan TPQ).
“Sekian banyak pendidikan hanya ada beberapa yang merupakan milik pemerintah yaitu 2 MTs Negeri, 2 MA Negeri, dan 4 MI Negeri. Selebihnya milik Yayasan. Oleh karena itu menurut Sunhaji, Yayasan juga punya tanggung jawab ikut meningkatkan mutu pendidikan,” ungkapnya
Kepala Cabang Dinas Provisnsi Jawa Timur Korwil Lamogan memaparkan petingnya sekolah memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha). Karena NIB sebagai syarat untuk mengajukan perpanjagan izin operasional sekolah.
Oleh Karena itu Rudi, mengimbau kepada pengurus yayasan agar bisa membantu kepala sekolah untuk segera bisa memiliki NIB sehingga bisa segera mengajukan perpanjangan izin opeasional sekolah.
Salah satu peserta rakor, H Akhyar, M.Pd., perwakilan dari Yayasan Pendidikan Persatuan Kedungpring, menyampaikan uneg-unegnya, terkait kebijakan pemerintah tentang pengangkatan ASN P3K yang membuat kaget Yayasan. Ia menilai komunikasi pihak pemerintah dengan Yayasan yang dirasakan lemah.
Menurut Akhyar, Yayasan sering tidak menndapatkan informasi terkait kebijakan pendidikan. Karena informasi-informasi atau kebijakan-kebijakan terkait pendidikan dari Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama berhenti pada kepala sekolah/ madrasah.
“Sehingga Yayasan dibuat tidak berdaya di hadapan Kepala Sekolah/Madrasah,” jelas Pengawas BMPS Kabupaten Lamongan
Merespon yang disampaikan Akhyar, Sunhaji menjelaskan bahwa ASN P3K Kemenag yang telah lulus sebagian masih dimungkinkan diberi penugasan di madrasah asal. Tetapi harus dipahami, secara regulasi.
Jelas Sunhaji, mereka yang telah dinyatakan lulus SK pengangkatannya ditempatkan di Madarasah Negeri. Manakala madrasah, tidak bisa memenuhi jumlah jam mengajar wajibnya, maka yang bersangkutan bisa dibijaki dengan memenuhi di madrasah asal.
Paparan dan respon dari pihak Dinas Pendidkkan Lamongan, Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur, Korwil Lamongan, dan Kementerian Agama Kabupaten Lamongan yang disampaikan dalam Rakor BMPS ini juga membuat peserta rakor puas, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pertemuan secara rutin agar bisa sharing dalam mengelola yayasan yang baik.
Reporter : M.Said