TUBAN lintasjatimnews – Kata perceraian mungkin merupakan hal terburuk yang dapat dialami oleh sepasang suami istri dalam menjalani rumah tangga. Hal ini dialami oleh Jauhari yang rela jauh-jauh dari Lampung ngekos satu bulan di Bojonegoro hanya ingin mempertahankan rumah tangganya.
Pria ini bersama anak perempuan semata wayangnya yang masih berumur delapan tahun datang ke Pengadilan Agama Bojonegoro untuk melakukan upaya hukum verzet dalam putusan Pengadilan Agama Bojonegoro.
Jauhari yang posisinya pada saat itu tinggal di Lampung tidak tau terkait gugatan cerai istrinya di PA Bojonegoro, akhirnya melalui kuasa hukumnya Khafaz Syah Fajar Ni’am, SH and Partners, dia mengajukan gugatan verzet ke PA Bojonegoro. Dia tetap ingin rumah tangganya utuh kembali dan tetap akan mencari keberadaan istrinya yang tidak mau menemuinya, itu semua dilakukan demi sang buah hatinya.
Setelah persidangan di Pengadilan Agama selesai Jauhari bersama kuasa hukumnya menemui Ketua LPA Kabupaten Tuban Slamet Efendi yang kebetulan mendampingi kasus di Bojonegoro.
Pria yang biasa disapa Kak Slamet ini mengantar Jauhari dan anaknya ke Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak (P3A ) Bojonegoro yang beralamat di Jalan Mas Tumapel no 1a. untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut berkaitan dengan hak anak untuk bertemu dengan ibunya.
Disitu Jauhari dan anaknya didampingi Ketua LPA Tuban dilayani petugas P3A dan terkait pendampingan anak bertemu dengan ibunya selanjutnya akan difasilitasi oleh P3A Bojonegoro.
Reporter : SG









