Konselor P2TP2A Tuban Mendapat Bekal dari Pengadilan Agama Dalam Rangka Mengurangi Angka Dispensasi Kawin dan Perceraian

Listen to this article

TUBAN lintasjatimnews – Dalam rangka meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak khususnya upaya pengurangan angka dispensasi kawin dan perceraian di Kabupaten Tuban, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tuban mengadakan rapat koordinasi serta pembekalan Konselor P2TP2A, Selasa (19/07/22).

Sekretaris Dinas Sosial P3A Kabupaten Tuban, R Rarin Suryani, SE yang mewakili Kepala Dinsos P3A Tuban Eko Julianto, S.STP., MM saat membuka acara tersebut menyampaikan konselor P2TP2A Tuban mampu menjadi garda terdepan mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat untuk menekan diska dan perceraian.

Kegiatan yang digelar di ruang rapat gedung Mall Pelayanan Publik lantai 3 Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo no 57 Tuban, ini juga dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tuban Drs. Mufi Ahmad Baihaqi dengan didampingi Panitera PA Tuban yang menjadi Nara sumber dalam pembekalan Konselor P2TP2A Tuban.

Dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Tuban menyampaikan angka permohonan dispensasi nikah tahun 2022 per 13 juli sudah mencapai 70,6 % padahal tahun 2021 per desember 73,05 %.Sehingga perlu untuk adanya kerjasama antar instansi yang berkaitan dengan perempuan dan anak,kemenag,dinas Kesehatan dan dinas Pendidikan.

“Pernikahan yang dibangun tanpa persiapan ilmu agama akan menimbulkan banyak permasalahan baru salah satunya meningkat kekerasan dalam rumah tangga”Pungkasnya.

Ditempat yang sama Kabid Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Lusiana, S.STP berharap Tuban Angka pernikahan usia anak bisa turun dari tahun ke tahun sehingga predikat kabupaten layak anak dari tingkat madya bisa naik nindya. Harapannya lewat Konselor P2TP2A Tuban angka permohonan Diska juga semakin rendah.

Reporter: SG