SURABAYA lintasjatimnews – Sungguh bejat suami yang satu ini. Yang berasal dari Jalan Tambak Pokak Surabaya, pria ini berbuat gila kepada istri sirinya. Bukannya melindungi, suami ini justru menjual istri sirinya kepada pria hidung belang. Dengan bandrol harga yang sangat fantastik.
Kasus ini terungkap saat Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap EO (24) warga yang bernasib nelongso asal Tambak Pokak, Minggu (10/7/2022)
Lalu korban (istrinya) mengaku, dia dipaksa melayani pria hidung belang lantaran EO tidak bisa memberi nafkah. Menurut Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, pengungkapan kasus itu bermula dari warga Tambak Pokak yang resah lantaran di kamar tersangka sering terlihat lalu-lalang pria asing. Menerima laporan tersebut pihak kepolisian melakukan pendalaman.
Setelah didalami secara seksama. Ternyata pihak polisi mendapat fakta yang mengagetkan. “Ternyata benar, jadi kami melakukan penggerebekan saat korban (istrinya) melayani pria hidung belang ,” kata kompol Hari kurniawan.
Dilansir dari keterangan korban, dia dipaksa menjual diri selama dua bulan dan dipaksa melayani puluhan pria hidung belang. Ia dijual dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Dari uang haram tersebut, korban hanya mendapat bagian untuk menghidupi dua anaknya yang masih kecil. “Sementara sebagian besar diambil oleh tersangka,” sebut Kompol Hari kurniawan.
Kompol Hari mengatakan, korban dijual dengan menggunakan aplikasi online . Dari kasus ini polisi menyita uang Rp300 ribu; 3 unit handphone daster, dan baju dalam perempuan.
Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka ,yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Reporter: Eko








