Tiga Pembobol Warung Ayam Geprek Akhirnya Masuk Jeruji Besi Polsek Simokerto

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Tiga pembobol rumah sekaligus warung ayam geprek di Jalan Sidotopo Wetan, milik Barinata (27) sudah diringkus polisi. Ternyata eh ternyata ,seorang tersangka adalah pegawai di kelurahan ,yakni firman (30) warga Jalan Sampoerna

Ketiga tersangka beraksi membobol warung ketika warung dalam keadaan tutup .Dari hasil penyelidikan,diketahui sewaktu mencuri ,aksi ketiga tersangka ada yang memergoki, ada tetangga yang melihat dan mengenalinya seorang tersangka, yaitu (Andre). Para tersangka masuk dengan mencongkel pintu dan mengambil kunci warung, setelah berhasil lalu menguras satu unit televisi merek Panasonic 32 inch, satu tabung elpiji 10 Kg ,dan 27 dos minyak goreng.

Selanjutnya barang curian diangkut oleh mereka menggunakan motor Honda Revo. Dan dijual kepada seseorang yang tak dikenal di Pasar Gembong Surabaya.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengorek keterangan saksi tetangganya ( pelaku). Mapolsek Simokerto (Tim Reskrim) kemudian meringkus ketiga tersangka di rumahnya masing-masing, tanpa perlawanan berarti.Selain itu Tim Reskrim juga menyita beberapa barang bukti ,seperti dos minyak goreng dan televisi. Akibat perbuatannya itu kini Firman terancam dipecat dari pekerjaan. Dan kini meringkuk lemah di balik jeruji besi Polsek Simokerto.
“Satu dari 3 tersangka yang kami tangkap merupakan staf pegawai kelurahan,” beber Ketut berdasar atas pengakuan tersangka.

“Iya pak saya bekerja sebagai staf di Kelurahan Krembangan Utara, bagian pengurusan BPJS dan MBR ,” kata Firman berterus terang. Dia mengaku diajak mencuri, karena uang hasil curian nantinya akan ia buat tambahan untuk membeli sepeda motor baru adiknya. “Saya mau diajak mencuri karena hasilnya buat tambahan beli motor baru adik ,” jelas Firman, Sabtu ( 09/07/2022)

“Salah satu pelaku ada yang dikenal oleh tetangga korban, karena pernah kirim elpiji ke warung korban,” beber Kanit Reskrim Polsek Simokerto AKP Ketut Redana.

Sedangkan, Kris, temannya diketahui seorang residivis dan pernah ditangkap anggota Reskrim Polsek Tandes pada tahun 2017 terkait kasus pencurian HP.
“Dan Andre ini pernah ditangkap anggota Reskrim Polsek Wonokromo atas kasus pemukulan pada 2019,” jlentreh AKP Ketut Redana , Kanit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya

Terpisah saat dikonfirmasi Lurah Krembangan Utara Wildan Lurah mengatakan, memang ada yang bernama Firman, namun dia sudah tidak masuk selama 10 hari. “Saya tidak tahu tidak masuknya karena apa. Saya dengar- dengar dia terlibat tindakan kriminal tetapi saya belum dapat surat dari kepolisian,” kata Wildan

Dia mengungkapkan, Firman merupakan pegawai kontrak, bukan tetap dan kerja di kelurahan pada bulan Januari 2022 dia kontrak selama satu bulan dan ketika kontrak habis diperbarui lagi.

“Nanti kita akan mencari tahu lagi kalau memang benar dia terlibat tindakan kriminal sesuai prosedur dan terbukti yang ada, Firman akan kita keluarkan,” kata Wildan

Perbuatan itu dilakukan, Firman (30), warga Jalan Samporna, Andre (43), warga Jalan Lindoreng, dan Kris (34), warga Jalan Indrapura. Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing

Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yaitu pasal 363 KUHp dengan ancaman penjara 7 (tujuh tahun penjara) untuk tersangka Firman, Andre, Kris.

Reporter : Eko