Pelaku Pencabulan di Tambaksari Berhasil Disergap Tim Polrestabes

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Pelaku pencabulan kepada anak penyandang disabilitas (tuna rungu) di Tambaksari ternyata sudah lama memendam hasrat yang lama kepada korban. Ia juga mengakui nafsunya menggebu-gebu lantaran sudah lama pisah ranjang dengan sang istri. Sehingga kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan, bahwa tersangka HA, 45 tahun sebelumnya sudah lama memiliki ketertarikan terhadap korban ,yang masih muda .Korban sudah ada rencana jahat tersebut,pelaku akhirnya nenyusun siasat ,jika ada kesempatan itu,ia akan mewujudkan keinginannya itu untuk mencabuli korban

Kesempatan itu, kata Wardi, pun datang ketika korban yakni (PI) 14 tahun, keluar dari pintu dapur. Kemudian, anak perempuan tersebut duduk di teras tempat tinggal tersangka yang rumahnya berdekatan.

Korban setelah ambil makanan dari pintu dapur istirahat, di depan tempat tinggal tersangka. Tersangka yang sudah sangat bernafsu, tak mau membuang kesempatan. Tersangka kemudian melancarkan aksi bejatnya .Tersangka pun langsung mengajak korban untuk masuk ke rumahnya yang kosong. Dan aksi memilukan terhadap korban yang masih dibawah umur pun terjadi di kamarnya

“Kejadian di kamar yang dilakukan itu, atas kemauan dari tersangka HA .Ini keterangan dari korban,” ungkap AKP Wardi Waluyo , Minggu (26/06/2022)

Pasal yang disangkakan kepada pelaku cukup berat . Yaitu, pasal 81 KUHpidana dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara untuk tersanga HA.

Reporter : Eko