Hari Anti Narkoba Internasional 2022, Perempuan Tuban Bicara Tentang Perlawanan Terhadap Narkoba

Listen to this article

TUBAN lintasjatimnews – Tanggal 26 juni di peringati sebagai Hari Anti Narkoba Internasional atau Sedunia. Peringatan dan penetapan tanggal 26 juni sebagai Hari Anti Narkoba sedunia disepakati oleh United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) pada tanggal 26 Juni 1988. Perayaan hari HANI dilaksankan setiap tahun guna memperkuat aksi secara universal dan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Banyaknya perempuan yang terjerat kasus narkoba menjadi keprihatinan tersendiri bagi Darwati seorang aktivis perempuan di Kabupaten Tuban.

Saat diwawancarai oleh lintasjatimnews.com ibu dua anak ini, mengatakan bahwa banyaknya perempuan yang dimanfaatkan oleh bandar narkoba untuk menjadi kurir karena mereka melihat bahwa perempuan dianggap mempunyai kelemahan serta mereka menganggap perempuan itu gampang terbujuk rayu, Minggu (26/6/22).

“Perlu adanya peningkatan pemberdayaan kaum perempuan, ini sangat penting, sehingga perempuan yang terjerat kasus narkoba mengerti sebetulnya dia telah dimanfaatkan,” katanya.

Dia menambahkan bahwa perempuan adalah mahluk yang kuat meskipun sesuai fitrahnya lebih dominan sifat lemah lembutnya, bukan berarti lemah dan mudah dimanfaatkan oleh segelintir orang dalam hal-hal negatif seperti peredaran narkoba.

Guru TPQ ini menegaskan perlawanan terhadap narkoba harus dilakukan dengan melakukan tindakan preventif dan edukatif, yakni sedari awal harus memberikan edukasi tentang bahaya narkoba terhadap perempuan dan anak, menanamkan nilai-nilai keaagamaan agar dapat membedakan mana tindakan yang baik dan mana tindakan yang buruk.

“Tindakan hukum yang tegas terhadap para bandar narkoba yang memanfaatkan kaum perempuan menjadi kurir sangat penting untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku narkoba, terutama terhadap orang-orang yang terlibat dalam mendukung peredaran narkoba, karena akan sangat percuma apabila dalam proses penindakan hukum hanya diberikan pada satu pelaku tanpa memberikan hukuman bagi orang yang terlibat dalam mendukung peredaran narkoba,” tutup wanita asli Desa Trutup Kecamatan Plumpang ini.

Reporter : Slamet Efendi