LAMONGAN lintasjatimnews – Merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kulit (PMK) pada hewan ternak, menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan. Jelang hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan pastikaMohewan Qurban man PMK, Jumat (23/6/2022)
Drs Moh. Wahyudi MM menuturkan pertanggal 22 Juni telah ada 1.827 ekor sapi yang masih terjangkit PMK yang tersebar di 23 kecamatan. Sedangkan untuk kambing saat ini ada 7 ekor yang tersebar di 5 kecamatan.
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, masyarakt tidak perlu khawatir terhadap terjaminnya kesehatan hewan qurban. Karena, hewan qurban yang dapat diperjual belikan harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner.
Meski demikian, Wahyudi menegaskan bahwa hal tersebut agar tidak dijadikan kendala bagi para peternak. Karena ini merupakan upaya pemerintah untuk membentengi agar PMK tidak semakin meluas.
“Untuk hewan ternak yang akan disembelih di masjid atau di RPH (Rumah Potong Hewan) itu harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner.
Sehingga, ungkap Wahyudi sebelum disembelih sudah dipastikan sehat. Jadi bagi peternak yang akan menjual belikan hewan ternaknya, kami telah menyiapkan SKKH atau Surat Veteriner
Selain itu, kata Wahyudi, untuk menanggulangi penyebaran PMK yang ada di Lamongan, penjualan hewan qurban dapat dilakukan di kandang peternak.
“Hal tersebut, dikarenakan ditutupnya pasar hewan dan lapak-lapak dadakan menjelang Idul Adha tahun ini dilarang. Sehingga penjualan dan pembeliannya hanya bisa dilakukan di kandang peternak secara langsung.,” pungkasnya
Reporter : Fathurrahim Syuhadi








