SURABAYA lintasjatimnews – Berawal dari kejadian pengeroyokan di Pacarkeling Surabaya yang terjadi pada hari Kamis ,(15/06/2022). sekiranya jam 23:00. Dan saat kejadian ada 2(dua) kelompok yang saling bertikai dengan senjata tajam. Dari kejadian tersebut 1(satu) orang tersangka sebelumnya inisial IR pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban ES yang telah diproses oleh anggota unit Reskrim dipimpin oleh Iptu Agus Suprayogi
Tim Polsek melakukan pendalaman dan identifikasi siapa saja yang terlibat dan saat kejadian membawa senjata sajam. “Selanjutnya tim Polsek menangkap tersangka berinisial RC, yang saat kejadian membawa senjata pedang dengan jalan dipegang dan di ayun-ayunkan untuk mengancam kelompok atau teman IR (pelaku pengeroyokan atau penganiayaan) saat kejadian,” ungkap Iptu Agus Suprayogi
Pada hari Senin (20/06/2022) tersangka RC saat ditangkap juga diamankan berikut barang buktinya berupa: 1(satu) buah pedang, jenis samurai panjang berukir lafal Arab
Kemudian tersangka mengakui semua atas perbuatannya, yang telah membawa sajam tanpa izin dan digunakan untuk mengancam lawan dan berjaga saat kejadian terjadi. Lalu ada 1(satu) pasang kaos oblong motif warna warni ,dan celana pendek warna doreng
Pasal yang disangkakan kepada pelaku cukup berat yaitu,pasal 335 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh tahun penjara) untuk tersangka RC.
Reporter : Eko








