SURABAYA lintasjatimnews – Sebelum kejadian tersangka berikut temannya berboncengan 3 (tiga) orang serempetan di perempatan Jalan Pacar Keling Surabaya dengan saksi inisial RC. Dan mereka saling mengajak tarung. Akhirnya tersangka IR bersama 3 orang temannya pulang mengajak teman yang lain untuk datang ke rumah menemui saksi saudara RC. Setelah kedatangan kelompok tersangka IR ke rumah saksi RC di Jalan Jolotundo. Namun, akhirnya kelompok tersangka IR melarikan diri pulang ke rumah, setelah diacungi senjata tajam di Jalan Indrakila Surabaya.
Saksi saudara RC bersama tema-temannya ganti mendatangi rumah tersangka IR di Jalan Indrakila Surabaya dan korban inisisial ES juga ikut, karena masih kerabat saksi RC. Setelah sampai ditempat tersebut terjadi percekcokan dan tersangka disabet sajam oleh korban ES terlebih dulu mengenai paha kiri. Lalu ES dan saksi RC dan teman lainnya lari keperempatan Pacar Keling Surabaya,Selasa (21/06/2022)
Tersangka IR tidak terima pulang mengambil celurit panjang dan bersama teman-teman lainnya ganti mengejar korban. Saat dikejar korban terjatuh terduduk posisi kaki kiri ke atas. Tersangka IR menyabet sajamnya sebanyak 1(satu) kali ,melihat kejadian tersebut teman korban ES membantu dengan melempari barang yang ada disekitar kepada IR. Akhirnya tersangka IR bersama temannya melarikan diri.
Lalu korban ES dibantu oleh teman-temannya dibawa kerumah sakit untuk perawatan, selanjutnya melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.
Barang-bukti: 1(satu) celurit panjang 1(satu) jaket switer warna biru. Pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 351 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh tahun penjara) untuk tersangka IR.
Reporter : Eko








