SURABAYA lintasjatimnews – IR, pelaku pembacokan dalam tawuran yang terjadi di Jalan Pacarkeling, Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kini telah ditahan di jeruji besi milik Mapolsek Tambaksari.
Pemuda 21 tahun asal Jalan Indrakila Surabaya itu tampak menunjukkan raut wajah penuh penyesalan ,saat dihadapkan ke kamera wartawan. Dia mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya. Sebab, kini dia tidak bisa bertemu dengan istri dan anaknya, untuk waktu yang cukup lama.
“Saya menyesal pak,”kata IR saat press release di Mapolsek Tambaksari, Senin (21/06/2022)
IR mengaku bahwa celurit dengan panjang lebih dari satu meter itu ia beli di salah satu desa di Madura. Dengan harga Rp 400 ribu. Pria pengangguran ini juga mengaku celurit miliknya itu digunakan untuk berjaga-jaga saat malam tahun baru lalu. Sebab, banyak kelompok di luar kampungnya yang kerap membuat keributan.
“Banyak geng yang bikin rusuh di kampung saya,” ujarnya membela diri
Sementara Kapolsek Tambaksari, Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, tawuran itu bermula dari kesalahpahaman dua kelompok yang bersenggolan motor. Hingga berujung aksi adu mulut, pada Jumat (17/6/2022) lalu.Akhyar menyebut di antara 5 orang itu ada salah satu korban yang dibacok oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis celurit. “Akibatnya sabetan celurit itu,kaki sebelah kiri korban ED mengalami luka robek dan harus dilarikan ke rumah sakit,” ujar kompol Muhammad Akhyar Kapolsek Tambaksari
Setelah melakukan penyelidikan, dalam waktu cepat tim Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi berhasil menangkap IR, sang pelaku pembacokan.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku, cukup berat. Yaitu, pasal 351 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh tahun penjara) untuk tersangka IR.
Reporter : Eko








