SURABAYA lintasjatimnews – Pada hari Sabtu (11/06/2022) sekitar jam 11:30 terjadi pencurian di rumah UT (di dalam rumah) Jalan Kapas Madya 1c. Saat itu pelaku TM secara diam diam masuk ke dalam kamar UT, setelah masuk di dalam kamar, lalu menggeledah isi tas rangsel, namun belum mendapatkan hasil sang korban. UT lalu turun dari lantai 2(dua). Apesnya tersangka TM ketahuan korban yang ada di dalam kamar. Saat ditanyai korban, pelaku langsung kabur dan korban berteriak sekeras-kerasnya. Mendengar teriakan warga bergegas menangkap pelaku, dan akhirnya pelaku TM berhasil ditangkap di Kapas Madya 1C/06 Surabaya.
Perbuatan tersangka tersebut dilakukan dengan saat korban UT berada di lantai 2(dua) rumahnya . Saat itu rumah korban sedang direnovasi. Pada saat kejadian korban turun ke lantai 1(satu) dan mendapati tersangka TM menggeledahi isi tas rangsel korban, yang ada di dalam kamar tersebut, Sabtu (18/06/2022)
Tersangka TM dapat diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi,SH. yang sedang patroli di sekitar (TKP). “Tersangka diamankan berikut disita barang bukti dari tangannya pelaku,” ungkap Iptu Agus Suprayogi
Dari hasil pendalaman, pemeriksaan ,dan penyelidikan tersangka TM merupakan residivis. Ia melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan sudah 2(dua) kali dengan modus yang sama, yaitu jika ada rumah direnovasi tersangka masuk kedalam untuk mengambil barang milik orang lain.
Barang bukti. 1(satu) buah tas rangsel warna hitam, dompet warna hitam, kaos oblong warna hitam, uang tunai Rp 200.000,
1(satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah, nopol L- 4902- QR milik tersangka.
Pasal yang disangkakan, kepada pelaku pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan tahun penjara) untuk tersangka TM.
Reporter : Eko