Polsek Genteng Berhasil Ungkap Pembobol Rumah di Jalan Embong Kemiri

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Seperti diketahui pada hari Kamis, (03/03/2022) telah terjadi pencurian, atau pembobolan rumah di Jalan Embong Kemiri Surabaya.

Setelah kejadian, korban DGD melaporkan kejadian tersebut di Polsek Genteng Surabaya.

Setelah mendapat laporan dari korban, kemudian tim Opsnal Polsek Genteng langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan berbekal hasil analisa CCTV di lokasi, serta hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) tersebut.

Tim Opsnal akhirnya mendapatkan titik terang identitas tersangka. Dan dilakukan lah penyanggongan selama 1(satu) bulan.

Dan sekitar jam 01.00 tersangka KDS berhasil diamankan di Jalan Urip Sumoharjo Surabaya, sewaktu jalan kaki. Setelah diintrogasi dan sesuai hasil lidik, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di TKP bersama dengan temannya, yaitu YNS (DPO) daftar pencarian orang.

Tersangka menerangkan,jika sewaktu mencuri ia masuk lewat rumah kosong sebelah TKP(rumah korban). Kemudian memanjat tembok, lalu turun perlahan-lahan. Setelah itu tersangka membuka pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci.

Dengan semangat ia mengambil barang-barang berupa: 1(satu) layar komputer, 1(satu) unit printer Epson, 1(satu) unit kamera, dan 1 (satu) unit HP Oppo, dengan total kerugian senilai Rp 25.828.000.

Setelah berhasil mendapatkan hasil jarahan para tersangka keluar dengan cara memanjat lagi, menggunakan alat tangga milik korban yang sudah ada sebelumnya (di halaman belakang rumah korban). Saat kejadian itu posisi penjaga rumah sedang tertidur pulas di kamar pojok belakang rumah.

“Saya keliling mencari rumah yang akan saya curi dengan naik Bentor,” ujar tersangka

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Genteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Dan tim Opsnal tetap melakukan pengejaran teman tersangka yang belum tertangkap,” ujar Kapolsek Genteng, Kamis (16/06/2022)

Menurut keterangan tersangka, semua hasil pencurian dijual temannya YNS (DPO). Menurut pengakuan tersangka tidak diberi tahu hasil penjualan. Dan tersangka hanya diberi 1 buah HP dan uang tunai Rp. 1.000.000

Barang bukti yang disita polisi: 1 (satu) unit flashdisk isi rekaman CCTV di TKP 1 (satu), unit HP, 1 (satu) pakaian tersangka, 1 (satu) buah tang cukit. Adapun kerugian materiil senilai Rp 25.000.000

Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yaitu pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan tahun penjara) untuk tersangka KDS.

Reporter : Eko