SURABAYA lintasjatimnews – Pada Hari Minggu(17/ 04/ 2022 ) Sekitar Jam 01.30 Wib selaku korban atau pelapor( K.I) seorang pegawai SKK Migas Surabaya,datang melapor, bahwa telah terjadi pencurian di rumah kosong (rusong) di area Gedung SKK Migas Jl. Panglima Sudirman 62 Surabaya
Tim Opsnal Reskrim Polsek Genteng Surabaya , setelah melakukan sekian lama akhirnya telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ,pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya sewaktu melintas di Jalan Pemuda Surabaya. Sabtu,(11/06/2022)
Sewaktu mencari sasaran,ketiga pelaku selalu mobiling mencari rumah kosong (rusong). Setelah mendapat sasaran, kemudian pelaku masuk membuka gembok pagar mengunakan kunci catut. Setelah masuk, ketiga pelaku mengambil barang yang ada di dalam rumah kosong tersebut tanpa ijin pemiliknya.
Setelah mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan olah TKP dan Mapping pelaku pencurian rumah kosong . Berdasarkan hasil lidik dan analisa cctv yg ada di sekitar TKP. Selanjutnya pelaku dapat diamankan sewaktu melintas di Jalan Pemuda Surabaya. Berikut barang buktinya dan alat untuk melakukan pencurian. Setelah di interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP pada tgl 17 April 2022, jam 01.30 Wib bersama dengan 2 temannya bernama KADIS dan BD. Keduanya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) .
” Pada saat melakukan pencurian di tempat kajadian perkara (TKP) tidak ada, penjaganya dan pelaku sudah 2 kali melakukan di tempat yang sama dan belum sempat menjual hasil curiannya. Barang yang sudah diambil berupa 8 (delapan) potong besi aluminium kusen ukuran panjang kurang lebih 1,5 meter setiap potongannya. Pelaku sudah tertangkap berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Genteng untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Genteng
Barang Bukkti yang disita. Yaitu, 8 potong besi alumunium, kusen,2 linggis besi,1 gergaji besi,satu catut besi, dan
1 unit HP Strawberry .
Pasal yang disangkakan kepada pelaku, pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan tahun penjara) untuk tersangka RHI.
Reporter : Eko








