LAMONGAN lintasjatimnews – Pemkab Lamongan melakukan perampingan birokrasi dengan mengalihkan 103 pejabat struktural Eselon IV menjadi pejabat fungsional. Pelantikan dipimpin Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di Pendopo Lokatantra Lamongan, Selasa (31/5/2022)
Dengan dilantiknya 103 pejabat fungsional pada hari ini, total sudah 322 pejabat struktural yang dialihkan ke jabatan fungsional. Setelah sebelumnya dilantik 219 pejabat fungsional pada 31 Desember 2021 lalu.
Pelantikan tersebut sebagaimana surat keputusan Bupati Lamongan Nomor 821.2/122/KEP/413.205/2022, tentang pemberhentian dari jabatan administrasi dan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan. Selain itu, melantik 2 pejabat yang dimutasi ke dalam jabatan baru berdasar keputusan Menteri Dalam Negeri RI.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam sambutannya usai melantik ke 103 pejabat fungsional tersebut mengatakan perubahan jabatan fungsional merupakan sebuah konsep besar bagi penataan di lingkungan pemerintahan. Dengan perampingan jabatan ini akan mempercepat pelayanan kepada masyarakat
Yuhronur Efendi berharap, dengan jabatan yang baru yang akan diemban agar dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Perlu dilakukan inovasi-inovasi untuk karir yang cemerlang serta terwujud nya visi misi organisasi
Lanjutnya, untuk itu mari kita laksanakan tugas dan kewajiban sebaik-baiknya pada jabatan apapun. Tidak perlu ada kepanikan dan kegaduhan. Terus lakukan inovasi, karena dengan inovasi akan memperbaiki karir dan tentu akan mewujudkan visi misi yang menjadi bagian dari tanggung jawab kita semua,
“Penyederhanaan birokrasi tersebut diharapkan dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat. “Jabatan ini adalah sebuah konsep besar dalam penataan birokrasi Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan pada masyarakat, agar semakin lebih baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan fondasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan oleh Presiden yaitu core values “BERAKHLAK” yang harus selalu dibenamkan dalam jiwa dan kepribadian ASN dalam menjalankan tugas serta kewajibannya. BERAKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif) menjadi pedoman yang harus diimplementasikan oleh ASN.
“Kinerja ke depan, anda yang sudah dilantik dalam jabatan fungsional harus lebih BERAKHLAK, seperti yang dituturkan Bapak Presiden (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif). Karena dengan BERAKHLAK yang membedakan ASN dan non ASN dalam menjalankan organisasi,” pungkasnya.
Reporter : Fathurrahim Syuhadi