Polsek Tambaksari Sergap Perdagangan Wanita di Taman Putro Agung

Listen to this article

SIRABAYA lintasjatimnews – Pada Sabtu (28/05/2022) sekitar pukul 15:00. Di warung giras ,depan Hotel RedDoorz near Kaza Mall Jalan Taman Putro Agung No 1 Surabaya. Anggota Opsnal Polsek Tambaksari berhasil menyergap perdagangan wanita, pekerja seks komersial (PSK)

Anggota Polsek Tambaksari mendapat informasi ada 1(satu) orang laki-laki yang menjadi perantara atau mucikari perdagangan wanita pekerja seks komersial. Kemudian anggota opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi,SH berangkat dan melakukan lidik. Serta pendalaman atas informasi tersebut dan setelah di TKP mendapati tersangka inisial MJ sedang menunggu wanita pekerja seks bersama laki-laki pengguna jasa seks tersebut, yang tertangkap basah berada di dalam hotel melakukan hubungan layaknya suami istri

Dan setelah kedua orang saksi yaitu,wanita PSK dan seorang laki-laki pengguna jasanya diinterogasi polisi. Mereka mengakui, bahwa telah menggunakan jasa tersangka yang berinisial MJ untuk bertransaksi kenikmatan tersebut. Tersangka inisial MJ tersebut mengakui memasang tarif Rp 1.700.000 per satu sampai dengan dua jam layanan. Untuk wanita PSK dibayar oleh tersangka MJ sebesar Rp 500,000. Sedang sisanya Rp 1.200.000 merupakan keuntungan bagi dia sendiri .

Kemudian dalam menawarkan wanita pekerja seks tersebut tersangka MJ melakukannya dengan jalan memposting di medsos. Dan setelah ada calon pengguna seks tersebut,ia giring secara privat melalui pesan WhatsApp. Lalu terjadilah tawar menawar antara laki-laki sebagai pengguna seks dengan tersangka MJ. Dan setelah mereka sepakat. Selanjutnya ditentukan waktu dan tempatnya untuk proses transaksi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1(satu) unit hand phone Samsung warna putih, uang Rp 400,000 (empat ratus ribu rupiah),dan 1 (satu) sprei warna putih, 1(satu) handuk warna putih,dan semua barang bukti dibawa ke Polsek Tambaksari untuk di proses lebih lanjut.

“Tersangka berdalih baru sekali ini melakukan tindakan ini, atas dasar butuh uang untuk keperluan sehari hari,” ujar Iptu Agus Suprayogi,Selasa(31/05/2022)

Pasal yang disangkakan kepada tersangka MJ. Yaitu, Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 506 KUHPidana ,dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.

Reporter : Eko