TUBAN lintasjatimnew – Mediasi atau yang lebih sering disebut juga dengan ‘musyawarah untuk mufakat’ nyatanya memang telah lama diterapkan dalam penyelesaian persoalan-persoalan adat lingkungan kita.
Dalam setiap konflik yang terjadi dibutuhkan jalan keluar untuk menyelesaikan konflik tersebut, kata Eka Rahayu, SH, MH, CPM saat dihubungi lintasjatimnews (01/06/22)
“Yang dipilih oleh para pihak setidaknya ada dua pilihan yaitu menyelesaiakannya di dalam Pengadilan atau menyelesaikannya di luar Pengadilan”, kata advokat yang juga berprofesi sebagai mediator non hakim tersebut.
Mediasi sendiri merupakan metode penyelesaian sengketa yang dikendalikan sepenuhnya oleh para pihak untuk mengakomodasi kepentingan masing-masing. Maksudnya dikendalikan adalah karena sejak awal, kesepakatan dalam mediasi dibuat sendiri oleh para pihak dan tidak ada putusan yang dibuat oleh pihak ketiga sebagai penentu.
“Untuk menjadi mediator tersertifikasi ada sejumlah tahapan yang harus ditempuh yaitu mengikuti pendidikan mediator bersertifikat sesuai dengan kurikulum yang ditentukan oleh Mahkamah Agung dan mengikuti ujian sertifikasi,” tutup wanita cantik yang membuka kantor layanan dewan sengketa indonesia di kabupaten tuban ini.
Reporter : SG








