TUBAN lintasjatimnews – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tuban, mengecam keras perbuatan penganiayaan terhadap bocah SMP yang dilakukan oleh ayah tirinya, begitu kata Slamet Efendi, SE SH MM CPM di ruang kerjanya Jl KH Ahmad Dahlan Perumahan Surya Madani Tuban, Senin (30/5/22).
Ketua LPA Tuban tersebut mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh Ayah tirinya itu selama sebelas tahun menyebabkan korban (RWS) yang berumur 14 tahun mengalami trauma dan perlu pendampingan secara psikologis.
Sudah sebelas tahun RWS tinggal serumah dengan ayah tirinya di lingkungan Pasar Serut, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban. Selama itu pula dia menerima perlakuan kasar dari ayah sambungnya. “Terang Slamet”
Lebih lanjut Kak Slamet panggilan akrabnya menegaskan selaku orang tua meskipun ayah tiri seharusnya menjaga anaknya dan memberikan kasih sayang.
Bukannya malah menyia-nyiakan dan menganiaya pada anak yang Ayahnya sudah meninggal dunia itu “Ucapnya”
Slamet Efendi menegaskan LPA Tuban meminta pada Kepolisian Tuban untuk memberikan pasal yang sesuai dengan undang-undang perlindungan anak kepada terduga pelaku,
Sesuai dengan perbuatannya supaya menjadikan efek jera agar tidak melakukan perbuatan yang sama lagi. “pintanya”
Pihaknya juga meminta pada pemangku kepentingan yang berhubungan dengan perlindungan anak di Kabupaten Tuban, supaya melakukan pendampingan secara maksimal pada anak korban kekerasan tersebut, tutup pria yang juga berprofesi sebagai mediator non hakim di kabupaten Tuban.
Reporter : Qomari









