SURABAYA lintasjatimnews – Setelah beberapa hari menjadi daftar pencarian orang (DPO) , terkait pencurian sepeda motor di sebuah tempat kost di daerah Kapas Madya.
Akhirnya, pada Selasa malam,24 Mei 2022. Petugas kepolisian sektor( Polsek) Tambaksari, jajaran Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil menangkap tersangka Z di depan pom bensin (SPBU) Jalan Kedung Cowek Surabaya.
Tersangka yang berhasil ditangkap Z, berusia 39 tahun yang merupakan warga Dukuh Bulak Banteng, Surabaya.
Tersangka, ditangkap sekitar pukul 14.00 Wib. Setelah dilakukan penyanggongan oleh anggota Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Agus Suprayogi, SH. Untuk diketahui (DPO) tersangka Z ini ditangkap karena telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Honda ACH 1M 21B 04 AT (Beat) tahun 2014 Nopol :P-6251-VR warna white red, noka MH 1 JFM21EK593362 nosin: JFM 2E578697 atas nama Siti Ngaisah, dengan alamat Dusun Sepanjang Wetan RT 03 RW 07 ,Kecamatan Glenmore ,Banyuwangi.
Bersama dengan tersangka CA (yang sebelumnya tertangkap) di rumah kost, Jalan Kapas Madya 3H/45 Surabaya. Dimana peran tersangka CA pada saat percurian,bertugas menggandakan kunci pagar kampung dan kunci sepeda motor korban. Sedangkan tersangka Z bertugas sebagai eksekutornya.
Korban sendiri yang berinisial PPE, umur 25 tahun, Islam, pekerjaan swasta. Alamat tempat tinggl kost di Kapas Madya 3H atau satu tempat tinggal kost dengan tersangka CA (tertangkap lebih dulu).
Kronologi singkat, awalnya inisial tersangka Z datang atau main ke rumah kost tersangka CA dan mengajaknya untuk melakukan pencurian sepeda motor milik tetangga kost(korban PPE). Sebab,pada saat itu tersangka membutuhkan uang. Akhirnya mereka berdua sepakat melakukan pencurian. Dan saat itu tersangka CA berpura pura meminjam sepeda motor tetangganya (korban PPE) untuk beli cat di toko bangunan. Namun ,oleh tersangka CA ,kunci sepeda motor korban beserta gembok portal kampung kos kosan diduplikat. Setelah beberapa hari kemudian. Tepatnya pada tanggal 10 Mei 2022 , sekitar pukul 23:00 Wib. Aksi yang telah direncakan tersebut, dilaksanakan oleh kedua tersangka yaitu CA dan Z. Dengan membagi tugas masing-masing.
Dari keterangan dari para saksi dan olah TKP akhirnya dapat diamankan tersangka CA terlebih dahulu yang merupakan tetangga kost korban. ” Saat ini tersangka telah diproses oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari dan akhirnya dia mengaku terus terang telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama DPO tersangka Z yang saat ini juga tertangkap,” ujar Agus Suprayogi.
Tersangka inisial Z merupakan otak dari pencurian sepeda motor tersebut. Dan ia mengakui bahwa satu unit sepeda motor hasil pencurian telah laku dijual senilai Rp 1.250.000 di daerah Bangkalan. Penjualan sepeda motor melalui bantuan seorang inisial H yang saat ini masih DPO. Dan masih dalam proses pendalaman. Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan tahun penjara) untuk tersangka Z.
Reporter : Eko









