Indikasi Adanya Gratifikasi, Inspektorat Lampung Tengah Simpulkan Jual Beli Jabatan Tidak Terbukti

Listen to this article

LAMPUNGTENGAH lintasjatimnews – Terlihat, terkesan, serta terlalu terburu – buru dalam menyimpulkan pemberitaan yang beredar luas di masyarakat. Perihal, jual beli jabatan dilingkup pemerintah kabupaten Lampung Tengah. Inspektorat kabupaten Lampung Tengah, adakan jumpa pers dan berikan keterangan. Jum’at, ( 20/5/2022 ).

Publik menilai, diketahui pemberitaan yang menyebar luas di masyarakat. Tentang hal, jual beli jabatan dilingkup pemerintah kabupaten Lampung Tengah. Itu baru tayang dan terbit, ditanggal 17/5/2022. Sedangkan, menurut penjelasan atau keterangan dari inspektorat Lampung Tengah. Mereka telah memanggil dan memeriksa, ke 7 orang dan juga 6 orang lain yang tertera didalam surat jual beli jabatan tersebut. Ditanggal yang berbarengan dengan naiknya pemberitaan, yaitu ditanggal 17/5/2022.

Bagaimana mungkin, artinya sebelum pemberitaan tersebut tersebar luas terhadap publik inspektorat lebih awal mengetahuinya.

Inspektorat kabupaten Lampung Tengah, mengundang insan pers dan media dalam klarifikasi perihal jual beli jabatan dilingkungan pemerintah kabupaten Lampung Tengah. Bertempat di aula kantor inspektorat, Kamis lalu.

Acara dibuka oleh Rosidi kepala dinas Kominfo Lampung Tengah, yang juga sebagai moderator dalam jumpa pers tersebut. Dan dilanjutkan dengan keterangan Dina tyagita vidya, S.H., M.H selaku inspektur pembantu khusus ( Irbansus ), mewakili Drs. Kusuma Riyadi, M.M sebagai inspektur kabupaten Lampung Tengah.

Disampaikan Dina, bahwa tim Irbansus telah melakukan pemeriksaan kepada 7 orang pejabat yang tertera dalam surat jual beli jabatan. Untuk memberikan sejumlah uang, dalam jabatan tertentu yang diharapkan pada surat jual beli jabatan tersebut.

Pemeriksaan tersebut, dilakukan pada hari Selasa 17/5/2022. Dan 7 orang yang disebutkan dalam surat itu, tidak pernah merasa memberikan sejumlah uang atau ditawari jabatan tertentu. Keterangan 7 orang tersebut, dikuatkan dengan surat pernyataan tertulis diatas materai. Ujarnya.

Dina juga menyampaikan, surat pengaduan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karena surat tersebut, tidak dilampirkan identitas dan alamat yang jelas. Selain itu, tim Irbansus juga telah meminta keterangan dan klarifikasi kepada 6 pejabat yang disangkakan sebagai penerima. Ke 6 pejabat tersebut, juga telah membuat surat tertulis diatas materai bahwa mereka tidak pernah menerima sejumlah uang atau menawari jabatan tertentu. Paparnya.

Saat ditanya, apakah ada rencana rolling dilingkungan pemerintah kabupaten Lampung Tengah. Rosidi selaku kadis Kominfo Lampung Tengah, menyarankan untuk mempertanyakan hal tersebut kepada BKD Lampung Tengah. Karena hal itu, diluar kewenangan saya. Jelasnya.

Dengan adanya hal ini, tentu saja harus memanggil dan juga melibatkan elemen yang tertera dalam surat jual beli jabatan tersebut. Guna menyaksikan kebenarannya, melihat dari isi dalam surat jual beli jabatan tersebut. Ditembuskan dan mungkin juga telah menerima, dari pada kiriman surat itupun juga.

Yaitu terdapat petinggi yudikatif Lampung, beberapa ketua parpol Lampung Tengah, instansi pengawas pemerintah kabupaten Lampung Tengah, ketua organisasi kemediaan atau pewarta kabupaten Lampung Tengah. Yang hal ini, tentu saja perlu untuk dimintai keterangan serta pula klarifikasi. Agar masyarakat, dapat jelas membandingkan serta memilah dan menilai kebenaran dari kejelasan hal tersebut.

( Tim/Redaksi )