SURABAYA lintasjatimnews – Unit reskrim Polsek Tambaksari Surabaya berhasil membongkar curanmor di Jalan Kapas Madya Surabaya. Awalnya inisial tersangka Z (DPO) datang( atau main )di rumah kost tersangka CA dan mengajaknya untuk melakukan pencurian sepeda motor milik tetangga kostnya. Yaitu, (korbannya PPE).
Pada saat itu tersangka CA juga membutuhkan uang. Yang akhirnya tanpa pikir panjang membuat tersangka CA setuju ajakan tersangka Z. Dan merencanakan pencurian tersebut. Saat itu tersangka CA berpura pura meminjam sepeda motor kepada korban PPE, dengan alasan untuk beli cat ke toko bangunan. Namun, oleh tersangka CA, kunci sepeda motor beserta gembok portal kampung kost kosan diduplikat.
Setelah beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Selasa, 10 Mei 2022, sekitar pukul 23:00 Wib. Aksi pencurian yang direncanakan tersebut dilaksanakan, oleh kedua tersangka. Yaitu: CA dan Z. Dengan membagi peran masing masing tersangka CA bertugas mengamati kondisi sekitar dan membukakan pintu portal kampung. Sedangkan tersangka Z yang mengeksekusi atau mengambil sepeda motor korban, setelah berhasil mendapatkan hasil curian. Pintu portal yang telah mereka buka, ditutup dan digembok kembali seperti sediakala, biar tidak kelihatan. Dan terendus oleh warga.
Setelah mendapati sepeda kesayangannya raib. Korban tidak terima. Dan akhirnya melaporkan kejadian curanmor tersebut kepada pihak Polsek Tambaksari. Setelah mendapat laporan anggota Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Agus Suprayogi ,S.H. mendatangi dan melakukan olah TKP.
Setelah melakukan lidik dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Dan juga hasil keterangan dari para saksi. Akhirnya dapat diamankan tersangka CA. Yang merupakan tetangga kost korban. “Dan akhirnya dia mengaku terus terang telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama dengan tersangka Z. Tersangka Z saat ini masih dalam pengejaran DPO berikut barang buktinya,” ujar Iptu Agus Suprayogi, Selasa (17/05/2022)
Dari pengakuan tersangka CA,bahwa sepeda motor telah dijual di daerah Madura oleh tersangka Z. Ironisnya, ia hanya menerima bagian dua ratus ribu rupiah saja. Serta mengaku baru satu kali ini saja melakukan pencurian sepeda motor.Dengan barang bukti yang disita uang tunai Rp 152.000 dan satu lembar STNK asli dan foto kopi BPKB.
Tersangka CA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter : Eko








