Unit Reskrim Polsek Tambaksari telah Berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Kekerasan dan Curas

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – di kawasan tambak sari telah terjadi kejadian pencurian dan kerasan dan curas bersil dibekuk oleh tim reskrim polsek tambak sari surabaya.

Tempat kejadian Jl Kapas Krampung Surabaya Perempuan Inisial ARF, Umur 33 Tahun, Islam, Pekerjaan, Ibu Rumah Tangga, alamat tempat tinggal Karang Tembok, Pegirian Kec Semampir Kota Surabaya Waktu kejadian 9/05/22 jam 19:30

Alamat tersangka1Inisial AM, Umur 17 Tahun, Islam , alamat tempat tinggal Kalianyar Rejoadi Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya.

2 Inisial OR, Umur 17 Tahun, islam ,alamat jl wonosari wetan kel wonokusumo kec semampir kota surabaya

DENGAN MODUS OPERANDI :

Dengan mengendarai sepeda Motor pelaku memepet korban kemudian mengambil paksa dan merampas Handphone di genggaman tangan korban.

Dengan barang bukti berupa1 Unit sepeda Motor SUZUKI SKYDRIVE warna Merah (disita dari tersangka)1 buah handpone milik pelaku1 (satu) bilah Pisau Pengghabisan1 (satu) buah dosbook Handphone oppo (pelapor).

Kronologi Penangkapan :

Sebelum kejadian korban berencana main ke ITC mega grosir karena arena bermain tutup maka ia bersama anaknya lanjut berencana ke taman mundu di depan gelora 10 November Surabaya karena anak-anaknya kepengen bermain atau menaiki mobil-mobilan yang memakai remot, selanjutnya korban. Saat melintas di Jl Kapas krampung arah taman mundu dan ketika Korban berjalan pelan-pelan sambil mengeluarkan Handphone tiba-tiba dari arah belakang samping kiri ada dua orang yang mengendarai sepeda motor memepet Korban dan salah satu pelaku langsung mengambil paksa Handphone yang ada di genggaman tangan kiri korban namun saat itu korban sempat mempertahankan handphonenya dan sempat terjadi tarik menarik dan akhirnya handphone tersebut terlepas dari genggaman tangan kiri korban dan Hanphone tersebut berhasil di bawa oleh kedua pelaku, sontak korban berteriak “jambret” Dan saat itu pelaku dikejar oleh masyarakat yg juga melintas di tkp, anggota opsnal reskrim polsek Tambaksari dipimpin IPTU AGUS SUPRAYOGI, SH, yang berpatroli di sekitaran TKP ikut mengejar pelaku tersebut dan akhirnya kedua pelaku dapat dibekuk serta diamankan di sekitaran taman paliatif Tambaksari Surabaya berikut barang buktinya.

Tindak Pidana untuk pelaku Pencurian dengan kekerasan /Curas Pasal 365 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter : Eko