SIDOARJO lintasjatimnews – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menginstruksikan jajarannya bertindak cepat, untuk segera menertibkan parkir liar di sekitar alun-alun. Yang menarik tarif parkir secara ugal-ugalan. Laporan yang diterima bupati ,tarif parkir kendaraan roda dua disana mencapai 10 ribu rupiah.
Meskipun ada acara kampung Ramadhan, tindakan tukang parkir yang seenaknya menarik pengunjung alun-alun dengan tarif tidak sesuai ketentuan ,dinilai merugikan masyarakat.
Aturan tarif parkir sudah diatur dalam Perda No. 17 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran. Untuk parkir kendaraan roda dua tarif normalnya: Rp 2.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat tarifnya: Rp 4.000.
“Saya minta Asisten 2, Kadishub dan Kasatpol PP segera cek lokasi sore ini. Turun dan tertibkan parkir liar yang ada di alun-alun. Panggil semua tukang parkirnya,” perintah Gus Muhdlor melalui sambungan telepon. Sabtu sore, (16/4/2022). Saat ini Gus Muhdlor sedang melaksanakan ibadah umroh.
Sementara itu, Asisten II Budi Basuki bersama Kasatpol PP Widyantoro Basuki dan Kadishub Benny Airlangga langsung memanggil Bambang Sulistiono selaku koordinator parkir sekitar alun-alun Sidoarjo.
Budi menegur dan memperingatkan Bambang untuk tidak menarik tarif yang tidak sesuai ketentuan. Serta meminta Bambang menandatangani pernyataan agar tidak lagi menarik tarif parkir dengan nominal yang meresahkan. Bambang juga diminta menertibkan para juru parkir. Serta melayani para pengunjung alun-alun dengan baik.
“Jangan sampai ada pungutan liar, tarif harus sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai ada pemungutan sampai Rp. 10 ribu hingga Rp. 15 ribu,” tegas Budi kepada Bambang.
Sebelumnya ,Bambang sudah menyampaikan intruksi ke juru parkir di alun-alun untuk tidak menarik tarif lebih dari Rp 4.000. Namun, Bambang berdalih jika tidak semua tukang parkir mengindahkan perintahnya. Masih ada yang memungut tarif Rp 10 ribu -Rp.15 ribu
“Kemarin juru parkir sudah saya koordinir dan saya minta untuk tidak membandrol biaya parkir lebih dari Rp 4000,” ujar Bambang di hadapan Kasatpol PP, Kadishub dan Asisten II.
Usai mendapat peringatan dan teguran secara tertulis dari Pemkab, Bambang berjanji segera mengumpulkan semua juru parkir dan memperingatkan agar tidak terjadi mamatok tarif parkir lebih dari Rp 4.000.
“Segera kita sampaikan teguran dari Pemkab ini ke teman-teman juru parkir agar tidak lagi menarik tarif parkir Rp 10 ribu bagi kendaraan roda dua,” janji Bambang.
Reporter : budi









