LAMONGAN lintasjatimnews – Mekanisme pengawasan anggaran pendidikan dibahas dalam FGD (Focus Group Discussion) Dewan Pendidikan Lamongan. Materi ini disampaikan oleh Inspektur Pembantu Wilayah 1 Inspektorat Kabupaten Lamongan di aula KPRI Handayani Dinas Pendidikan Lamongan, Kamis (17/3/2022)
Inspektur Pembantu Wilayah 1 Nazarrudin Rakhmad Saleh SE MAP menyampaikan tentang pentingnya pengawasan anggaran pendidikan. Mekanismenya adalah penilaian dengan membandingkan antara realisasi pelaksanaan kerja dengan rencana anggarannya
Lanjut Nazarrudin Rakhmad Saleh mekanisme pengawasan anggaran pendidikan bertujuan agar kegiatan sesuai dengan perundang-undangan dan ketaatan terhadap SPI (Sistem Pengendalian Internal).
Inspektur Pembantu Wilayah 1 ini menyampaikan tentang APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Jelas Nazarrudin, APIP merupakan pihak internal pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan agar tercipta penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan. Pengawasan juga diperlukan agar penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan
Berikutnya, Permendagri Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022 sebagai pelaksana ketentuan Pasal 12 ayat (5). Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Nazarrudin Rakhmad Saleh dalam paparannya menyampaikan Kebijakan Pengawasan Inspektorat. Hal ini diatur dalam Perbup 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Lamongan oleh Inspektorat Tahun 2022
Selanjutnya, ia juga menyampaikan bentuk bentuk pengawasan yang harus diketahui oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah. Adapun bentuk pengawasan adalah audit, reviu, evaluasi ,monitoring dan advisory service
Nazarrudin Rakhmad Saleh menyampaikan bahwa Pengawasan Anggaran Pendidikan Tahun 2021 meliputi audit dana BOS pada seluruh Lembaga SMP Negeri di Kabupaten Lamongan sebanyak 48 Lembaga.
Kemudian, sinergitas Pengawasan dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek monitoring dan Evaluasi Dana BOS Reguler Tahun 2021 dengan sampling empat lembaga SMPN yaitu SMPN 1 Lamongan, SMPN 2 Lamongan, SMPN 1 Deket dan SMPN 2 Deket. Empat lembaga SDN yaitu SDN 2 Tumenggungan,SDN Banjarmendalan, SDN Tlogoanyar, dan SDN 2 Sukomulyo
Selanjutnya, masih menurut Nazarrudin adanya Reviu dan Audit DAK Fisik Tahun Anggaran 2021, Reviu dan Audit DAK non fisik Tahun Anggaran 2021 dan Reviu RKA dan RKAP Anggaran Pendidikan pada Dinas Pendiidikan Kabupaten Lamongan
”Hasil pengawasan yang sering ditemukan di lapangan yaitu SPJ yang tidak lengkap, pekerjaan fisik kurang volume atau terlambat penyelesaian dan adanya guru ASN, ber NUPTK dan bersertifikasi menerima honorarium dari dana BOS,” pumgkasnya
Reporter : Fathurrahim Syuhadi









