Dandim 0806/Trenggalek Bersama Forkopimda Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Kejaksaan Negeri Trenggalek

Listen to this article

TRENGGALEK lintasjatimnews – Komandan Kodim 0806 Letkol Kav Peddy Adi Prasetyo, S.Sos. bersama Forkopimda Trenggalek hadiri pemusnahan barang bukti sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, Senin (07/03/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, S.H, M.H., dalam sambutannya mengatakan, Hari ini Kejari Trenggalek melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 52 perkara tindak pidana umum.

”Barang bukti yang kami musnahkan ini semua sudah inkracht maka wajib dimusnahkan. Supaya tidak di salah gunakan dan ini sesuai keputusan pengadilan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,27 gram, obat keras dan berbahaya jenis pil dobel L sebanyak 329 butir, senjata tajam (sajam) jenis clurit dan HP dari berbagai merk sebanyak 25 unit.

Saat dikonfirmasi usai kegiatan pemusnahan barang bukti, Dandim 0806/Trenggalek menegaskan, untuk masalah Narkotika, TNI siap mendukung langkah-langkah untuk pemberantasan Narkotika yang dapat merusak para generasi muda bangsa.

“Kodim Trenggalek bersama Polres akan mendukung penuh upaya pemerintah untuk pemberantasan habis peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Trenggalek,” pungkas Letkol Kav Peddy.

Reporter : feri