Uang Sembako, Tidak Untuk Beli Rokok

Listen to this article

TUBAN lintasjatimnews – Pembagian dana bantuan Program sembako tahun 2022 senilai Rp 200.000,- perbulan dilaksanakan di Balai Desa Klotok kecamatan Plumpang, Jum’at (4/3/2022)

Kepala Desa Klotok Suhartoyo S Sos I, Selaku tuan rumah pembagian uang sembako mengatakan, Berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Sosial Republik Indonesia

Warga yang dinyatakan berhak memperoleh dana bantuan Program sembako tahun 2022 sebesar Rp 200.00,- perbulan, harap menjadi perhatian bagi penerima bantuan program sembako

Bantuan kali ini meliputi 6 Desa yaitu : Kebomlati, Kedungsoko, Klotok, Bandung Rejo, Plandirejo serta Desa Sembungrejo

Pengunaan dana bantuan Program sembako untuk kebutuhan pangan/sembako dan tidak diperkenankan untuk membeli rokok, minuman keras dan narkotika “pesanya”

Penyaluran dana bantuan Program sembako diberikan tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun.

Jika ada pemotongan dana bantuan Program sembako oleh petugas kantor pos silahkan laporkan dengan menghubungi nomor WA 081223330332 ( PT Pos Indonesia ) atau 0811 1022210 ( Kemensos RI ) dengan melampirkan bukti terkait

Persyaratan pengambilan/penerimaan bantuan Program sembako menunjukkan KTP-el, kartu keluarga ( KK ) asli serta undangan pemberitahuan dari PT Pos Indonesia

Pada saatnya akan ada pendataan foto rumah penerima bantuan Program sembako dan perekaman data Geotagging rumah penerima bantuan Program sembako oleh petugas pendata “pungkasnya”

Repoter : Qomari