LAMONGAN lintasjatimnews – Sebanyak 381 jabatan fungsional guru hasil seleksi ASN tahun 2018, 3 penilik yang pindah jabatan dari guru, dan 1 penilik yang naik jenjang dari madya ke utama resmi dilantik secara langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di ruang pertemuan Gajah Mada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Jum’at (25/2/2022)
Bupati Yuhronur Efendi menekankan dan mengajak ASN yang baru dilantik untuk memiliki sifat loyalitas. Loyalitas yang dimaksud adalah loyalitas terhadap Korps, loyalitas terhadap tugas dan tanggungjawab, loyalitas kepada pimpinan, loyalitas terhadap program dan kegiatan yang diimplementasikan dan diluncurkan oleh pemerintah.
“Saya selalu menekankan dan mengajak untuk saling meneguhkan diri, juga loyalitas. Pertama terhadap korps, berusaha untuk memperbaiki KORPRI dan berjiwa korsa. Kedua loyalitas kepada tugas dan tanggungjawab dengan mengedepankan tugas dan tanggungjawab tersebut, gunakan sebaik-baiknya untuk mengabdi.
Loyalitas kepada pimpinan, etika birokrasi bisa ditegakkan bersama-sama dengan baik. Juga loyal terhadap program dan kegiatan yang diimplementasikan dan diluncurkan oleh pemerintah
Selain itu, diungkapkan oleh Bupati bahwa selama ini Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lamongan yang di dalamnya termasuk pendidikan selalu meningkat. Hal ini berarti Lamongan memiliki daya saing untuk terus dikembangkan ke depannya. Etos Lamongan yang tinggi juga perlu untuk terus dibina untuk membentuk daya saing Kabupaten Lamongan.
Yuhronur menambahkan, dari tiga indikator pembentuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yakni indeks pendidikan, indeks kesehatan, dan indeks daya beli, indeks pendidikan dirasa masih stagnan. Artinya perubahannya belum begitu cepat.
“Ini tantangan bagi para pendidik fungsional dan penilik untuk mewujudkan program-progam Lamongan, loyal, dan ikut serta mewujudkan cita-cita yang merupakan dambaan masyarakat Lamongan,” pungkasnya
Plt. Kepala BKPSDM Lamongan Yuli Utami mengungkapkan, dengan dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan fungsional guru melalui mekanisme pengangkatan pertama ini, maka guru diwajibkan untuk memahami Permenpan-RB nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Tidak hanya itu, guru fungsional juga diwajibkan untuk memahami jabatan fungsional guru. Juga yang terpenting adalah kesiapan dan kesigapan dalam mengembangkan potensi diri.
“Adaptif untuk selalu mengikuti perkembangan dunia, di manapun dan kapan pun sebagai guru yang professional,” pungkasnya.
Reporter : Fathurrahim Syuhadi