SURABAYA lintasjatimnews – Kejadian Pilu menimpa Warga Jalan Bulak Cumpat Kulon Surabaya, Telah terjadi Penculikan disertai Pengeroyokan, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah mengadakan Pers Rilis pada Hari Kamis (10/2/2022).
AKBP Anton Elfrino Trisanto saat di hadapan awak media menerangkan” Kronologi kejadian terjadinya penculikan pada hari Kamis (3/2/2022) sekitar jam 13.30 wib di Jalan Bulak Cumpat Kulon Surabaya dan pada hari Sabtu (5/2/2022) sekitar jam 02.00 dini hari Polres Tanjung Perak berhasil dan mengamankan Anak yang diculik di Bangkalan Madura kemudian dibawa ke Sampang Madura untuk dipertemukan dengan kedua orang tuanya dalam keadaan sehat Alchamdulillah.
Kemudian pada hari rabu kemarin (9/2/2022) sekitar jam 01.30 dini hari, kita berhasil mengamankan 4 tersangka yang ada dibelakang kita di Bangkalan dan masih ada 1 lagi masih dalam Status DPO atau dalam pengejaran kita yang menjadi PR.
Dan Pasal yang di Sangkakan adalah pasal 83 UU RI NO 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak JO Pasal 170 KUHP, JO Pasal 55 KUHP, JO Pasal 56 KUHP, maksimal hukuman penjara 15 tahun, modusnya adalah Penculikan dan Pengeroyokan untuk motifnya Hutang Piutang.” Pungkasnya. (asrori)








