SURABAYA lintasjatimnews, STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.STNK Merupakan tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor,sekaligus tanda kepemilikan sah kendaraan tersebut.
Stnk harus selalu di bawa saat berkendara Selain SIM,karena tidak hanya berguna sewaktu ada razia kendaraan saja,Tetapi juga saat mengalami kecelakaan lalu lintas. kamis (27/1/2022).
Karena selain itu untuk mengurus Dana Santunan kecelakaan dari Jasa Raharja salah satu syarat yg harus dilengkapi adalah STNK.
Berdasarkan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas. menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan .
setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas. serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor atau ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang menjadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan , merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965. termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.
Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017:
Adapun Besar Santunan sebagai berikut.
Meninggal Dunia Rp. 50.000.000,-
Cacat Tetap (Maksimal) Rp. 50.000.000,-
Perawatan (Maksimal) Rp. 20.000.000,-
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp. 4.000.000,-
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K Rp. 1.000.000,- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans Rp. 500.000,-
Adapun cara untuk mengurusnya sebagai berikut :
Mengurus surat kecelakaan dikepolisian terdekat dari lokasi kecelakaan,setelah mendapatkan suratnya kita bisa mengajukan klaim ke jasa raharja,bisa melalui online ke websitenya jasa raharja,lalu mengisi formulir dan ikuti step-stepnya.untuk proses klaim nya kurang lebih 2-14 hari kerja.
Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi jasa raharja contact center 1500020,sms center 081210500500.
Semoga bermanfaat.(saiful)








