Kapolres Lamongan Gelar Rilis Ungkap Kasus Narkoba Selama Tahun Baru 2022

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews – Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K mengadakan gelar rilis ungkap kasus narkoba selama Tahun Baru 2022 yang dilaksanakan di loby Sat Reskrim Polres Lamongan, Selasa (11/1/2022)

AKBP Miko Indrayana mengatakan sepak terjang pelaku kejahatan narkotika atau barang barang terlarang tidak akan pernah lama di wilayah hukum Polres Lamongan. Karena Satuan Resnarkoba Polres Lamongan tidak pernah libur untuk memberantas perusak generasi masa depan

Lanjutnya, guna menciptakan dan menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Tahun Baru dan Pasca Perayaan Tahun Baru 2022. Di mana dalam kegiatan operasi yang dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Lamongan telah berhasil melakukan pengungkapan 6 kasus dengan jumlah tersangka yang diamankan 8 orang tersangka.

Tambah AKBP Miko, dari 6 kasus ini termasuk yang kemarin diamankan, sejumlah 25,65 gram sabu sabu beserta dengan barang bukti yang lain termasuk uang tunai sejumlah Rp. 4.070.000 telah disita oleh aparat kepolisian .

Lebih lanjut Kapolres Lamongan menjelaskan bahwa semua ini adalah sebuah komitmen Polres Lamongan dalam hal pemberantasan peredaran narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Lamongan. Tentu saja yang kami laksanakan ini pastinya masih ada kekurangan yang tentunya perlu dievaluasi.

“Terima kasih kepada seluruh warga masyarakat Lamongan yang telah memberikan informasi terkait adanya praktek jual beli narkoba yang ada di wilayah Lamongan. Sehingga Aparat Kepolisian khususnya Sat Resnarkoba Polres Lamongan bisa mengungkap kasus kasus narkotika,” pungkasnya

Dalam gelar rilis ini Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K didampingi Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Khusen, S.H.,M.H, Kasi Humas Polres Lamongan IPTU Jinanto (Fathurrahim Syuhadi