SIDOARJO lintasjatimnews – Setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi. Terkait dengan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di dinas pekerjaan umum,bina marga,dan sumber daya air ( DPUBMSDA) kabupaten Sidoarjo. Dan sudah menjalani hukuman dua tahun penjara. Akhirnya Saiful IIah, mantan bupati Sidoarjo pada hari Jum’at (07/01/2022) bebas murni.
Untuk diketahui sebelumnya,Abah Ipul- panggilan akrabnya- divonis tiga tahun penjara oleh hakim pengadilan Tipikor Surabaya. Juga denda 200 juta subsider enam bulan kurungan. Ditambah uang pengganti 250 juta.
Namun,kuasa hukum Abah Ipul mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi ( PT) Surabaya. Upaya hukum tersebut membuahkan hasil. Hakim PT memberikan keringanan hukuman menjadi dua tahun.
Kepala Lapas( Kalapas) Kelas 1 Surabaya ,di Porong Sidoarjo,Gun Gun Gunawan membenarkan jika Abah Ipul sudah bebas murni. ” Ya masa pidana Abah Ipul sudah habis. Sudah beliau jalani selama dua tahun,” ujarnya
Ia melanjutkan,jika Abah Ipul juga sudah melaksanakan kewajiban bayar denda dan uang pengganti.
Selain Abah Ipul,dua mantan pejabat Sidoarjo yang terlibat kasus korupsi bersama Abah Ipul juga ikut bebas. Mereka yaitu: mantan pejabat pembuat komitmen DPUBMSDA Judi Tetrahastoto dan mantan kepala bagian unit layanan pengadaan Sanadjihitu Sangadji.(Budi)