LAMONGAN lintasjatimnews – Pemerintah Kabupaten Lamongan gandeng BPJS (Badan Pengelola Jaminan Sosial) Kesehatan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat kurang mampu dengan pelaksanaan asuransi kesehatan, Jum’at 31/12/2021
Pemkab Lamongan yang dalam hal ini adalah Bupati Yuhronur Effendi menandatangani perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Gresik yang diteken Tutus Novita Dewi.
Kesepakatan terkait optimalisasi program jaminan kesehatan nasional tersebut dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang baik dan optimal bagi penduduk PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan.
Bupati Yuhronur berharap dengan dilaksanakannya perjanjian kinerja tersebut masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh jaminan kesehatan yang layak dan dapat lebih sejahtera.
Lanjutnya, sudah tidak ada penganggaran dari provinsi ke daerah. Namun demikian, harap Yuhronur untuk pemanfaatan dana yang ada ini dengan sebaik-baiknya. Kualitas pelayanan dari BPJS juga harap terus ditingkatkan.
“Sehingga masyarakat kurang mampu yang benar-benar membutuhkan di Kabupaten Lamongan dapat memperoleh kesejahteraan yang lebih baik. Mudah-mudahan perjanjian kali ini mendatangkan berkah bagi kita semua,” ungkapnya
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Tutus Novita Dewi mengatakan bahwa jumlah peserta penerima iuran dan bantuan iuran bagi PBPU dan BP berjumlah maksimal 47 ribu jiwa. Terhitung mulai Februari 2022.
Lanjutnya, penerima iuran dan bantuan iuran ini akan memperoleh manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas III yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan.
“Terima kasih atas kerjasamanya untuk kepesertaan masyarakat kurang mampu di wilayah Lamongan. Setelah melalui beberapa pembahasan, disepakati peserta berjumlah 40 ribuan jiwa. Semoga kerjasama ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Tutus Novita Dewi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dr Taufik Hidayat mengatakan kerjasama ini telah dilakukan pembahasan sebelumnya. Telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Ini sudah melalui pembahasan. Termasuk kesesuaian kemampuan keuangan daerah untuk pembiayaaannya. Juga personil yang akan masuk dalam SK penerima bantuan iuran, sehingga dalam perjanjian ini hak dan kewajiban pemda dan BPJS dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya (Fathurrahim Syuhadi)