JAYAPURA lintasjatimnews – Polda Papua melalui Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam aksi pengibaran bendera bintang kejora di Gor Cenderawasih, Pada hari Kamis (2/12/21).
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/ A / 182 / XII / 2021 /SPKT. Ditreskrimum/Polda Papua, tanggal, 01-12-2021. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum Polda Papua Kombes. Pol. Faizal Ramadhani, S. SOS., S.IK., MH.
Tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera BK di GOR Cenderawasih, membuat bendera BK dan Spanduk serta pemimpin rapat tanggal 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro, terkait persiapan aksi Pengibaran Bendera BK dan Longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua dan ketujuh lainnya.
Sedangkan untuk ketujuh tersangka lainnya ikut dalam pengibaran bendera BK serta longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua, mengikuti Rapat tanggal 30 November 2021 di Asrama Maro, terkait persiapan aksi Pengibaran Bendera BK dan Longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua serta membentangkan Spanduk dan ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan “PAPUA MERDEKA” selama longmarch.
Perlu kami informasikan bahwa dari laporan yang kami terima Enam Kabupaten/Kota di Provinsi Papua diantaranya Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Puncak, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai di Waghete yang dulu termasuk kedalam wilayah Kabupaten Paniai dan Kota Jayapura adanya aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora. Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan Aparat Kepolisian setempat.
Identitas tersangka:
(1. MSY, (2). YM (3). MY (4). MK, (5). BM,(6). FK, (7). MP, (8). MW.
Barang bukti yang diamankan:
1. 2 (Dua) buah Bendera Bintang Kejora;
2. 1 (Satu) buah spanduk bertulisakan “Self Ditermination For West Papua Stop Melitarisme In West Papua”;
3. Satu buah Spanduk bertuliskan “Indonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB Ke West Papua”.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H., dalam kesempatannya mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup yakni adanya persesuaian antara keterangan saksi, petunjuk dan barang bukti yang diperoleh maka Patut diduga kuat bahwa pada tanggal 30 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIT bertempat di sekitar Asrama Maro telah terjadi perencanaan/niat.
Kemudian pada tanggal 1 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIT bertempat di Halaman Gor Cenderawasih telah terjadi peristiwa hukum yang dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana yang dilakukan oleh 8 (delapan) orang tersangka sebagaimana dimaksud pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk melakukan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Penahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor 197, 198, 199, 200, 201, 202, 203 dan 204, tanggal 2 Desember 2021.(Humas polda Papua)