Tim V Pemburu Fakta Laporkan Pengadaan Mebeler Dinas Pendidikan Ke Polres Dan KPK RI.

Listen to this article

SUMENEP lintasjatimnews – Tim V pemburu fakta Cakra Buana telah melaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadaan Mebeler bantuan hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sumunep, (23/11/2021).

Surat laporan tersebut diantaranya disampaikan juga ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Kapolri.

Bantuan hibah Pengadaan Mebeler itu di distribusikan ke sejumlah SD, SMP dan SMA yang ada di kepulauan dan daratan Wilayah Sumenep oleh penyedia barang, yaitu CV. Yusufindo Sejahtera Jl. Gubeng Jaya II KA No. 68 Surabaya berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : 732/SPK/PPK-DIKNAS/435.101/2016, tanggal 12 Oktober 2016.

Berdasarkan hasil penelusuran Ketua Tim Rajawali Group dan Cakra Buana (Red) dapat merangkum dengan sejumlah sumber informasi dugaan TPK Pengadaan Mebeler tersebut, yaitu sejumlah vedio, surat pernyataan dan gambar dari Kepala Sekolah, Bendahara, dan Guru SD maupun SMP tahun 2017 dan tahun 2021.

Pihaknya mencontohkan, salah satu objek pendukung pada tahun 2017 lalu, dijelaskan pernyataan Kepala Sekolah SDN Paliat I Kecamatan Sapeken Sumenep, Ahmad Hujaini ” saya sebagai Kepala Sekolah SDN Paliat 1 menyatakan dengan sebenarnya bahwa bantuan mebeler untuk sekolah saya sampai saat ini masih ada yang kurang,” tulis Ahmad Hujaini, tertanggal 27 Oktober 2017.

Hal tersebut senada juga disampaikan oleh Ahmad Hujaini menyatakan kekurangan bantuan mebeler dari Disdik Sumenep tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan, ” kekurangan tersebut diantaranya Kursi Didik kurang 44 buah, Meja Didik kurang 44 buah dan Lemari 5 Rak kurang satu buah,” jelasnya.

Terpisah, disampaikan oleh Hudayah, M.Pd Kepala Sekolah SDN Pagerungan Besar 1, ” dari tahun ajaran 2019 – 2021belum pernah menerima barang susulan mebeler tahun 2016 sampai tahun sekarang (tahun 2021, red) “, pungkasnya.

Dilanjutkan, ” dan kekurangan tersebut sesuai pernyataan Kepala Sekolah SDN Pagerungan Besar 1 yang sebelumnya, yaitu katalog, kabinet, meja dan kursi petugas perpus, rak surat kabar dan 5 rak sliding tidak lengkap kurang 2 saf,” tulis pernyataan Hudayah, tertanggal 31/07/2021. (Hasan B)