KONAWE lintasjatimnews – Seorang pria bernama Panca Sakti alias Anca alias Agung asal Kelurahan Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Jum’at kemarin ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara. Minggu (31/10/21)
Panca ditangkap setelah terjerat operasi Sikat Anoa-2021 sekira pukul 20:30 Wita di kamar kosnya yang terletak di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Kepala Kepolisian Resor Konawe, AKBP Wasis Santoso mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkoba oleh pelaku bermula dari informasi masyarakat.
Dimana, Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) yang terlibat Operasi Sikat Anoa 2021 mendapat informasi jika pelaku sering transaksi narkoba di Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe.
”Diketahui bahwa ditempat tersebut kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara mengkonsumsi dan menjual kepada orang lain yang dilakukan oleh saudara Panca Sakti,” kata Wasis melalui keterangan tertulisnya, Sabtu kemarin.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan. Setelah petugas melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap serta digeledah yang disaksikan oleh pemerintah setempat.
“Ditemukan sebanyak 47 sachet dengan berat bruto keseluruhan 56,82 gram diduga Narkotika jenis Shabu yang berada di dalam kamar kost tersangka,” tambah Kapolres Konawe.
Adapun rincian barang bukti yang ditemukan petugas diantaranya, 1 sachet besar warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 23,45 gram.
7 sachet warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 9,13 gram, 11 sachet warna ungu yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 8,27 gram.
27 sachet warna hitam yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 15,69 gram, 1 sachet yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,30 gram.
1 Unit HP merk Nokia warna hitam, 1 buah timbangan warna hitam merk digipounds, 1 buah pireks, 2 buah sumbuh, 1 sendok takar besar terbuat dari pipet.
Selanjutnya, 1 sendok takar kecil terbuat dari pipet, 1 buah korek api gas, 1 buah bong, 5 buah klip plastik kecil masing-masing berisi 50 sachet.
Sementara itu, pelaku juga diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis shabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) UU Nonor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ishak/Humas Polda Sultra)